KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi. Komitmen ini dituangkan dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sejalan dengan komitmen itu, pemerintah memiliki ambisi yang tidak main-main. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan, RI bakal menghentikan ekspor gas pada tahun 2036 mendatang. Hal ini juga dilakukan untuk mengawal upaya transisi menuju energi bersih. “Kita sudah akan menghentikan ekspor gas, kita manfaatkan di dalam negeri di tahun 2036 sebagai transisi energi kita menggunakan gas menuju net zero emission,” kata Djoko dalam acara 'DETalks - Penggunaan Gas Bumi Menuju Transisi Energi' (25/8).
Menilik ambisi RI setop ekspor gas untuk pemanfaatan dalam negeri di tahun 2036
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi. Komitmen ini dituangkan dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sejalan dengan komitmen itu, pemerintah memiliki ambisi yang tidak main-main. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan, RI bakal menghentikan ekspor gas pada tahun 2036 mendatang. Hal ini juga dilakukan untuk mengawal upaya transisi menuju energi bersih. “Kita sudah akan menghentikan ekspor gas, kita manfaatkan di dalam negeri di tahun 2036 sebagai transisi energi kita menggunakan gas menuju net zero emission,” kata Djoko dalam acara 'DETalks - Penggunaan Gas Bumi Menuju Transisi Energi' (25/8).