KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman industri
fintech peer to peer (P2P)
lending alias pinjaman
online (pinjol) dinilai tinggi dibandingkan industri keuangan lainnya. Pasalnya, tingginya bunga kredit
fintech ini menimbulkan masalah di salah satu penyelenggara pinjol yaitu AdaKami. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mematok batasan tingkat bunga kepada para perusahaan yakni maksimal sebesar 0,4% per hari atau sebesar 12% per bulan. Bunga ini lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. “AFPI melalui
core of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4% per hari. Kalau lebih dari 0,4% itu melanggar,” ujar Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/9).
Sunu menuturkan, industri
fintech P2P lending tampak bersaing dengan pemberi pinjaman lainnya dalam hal memberi besaran bunga seperti koperasi,
multifinance dan perbankan.
Baca Juga: Soal AdaKami, Menkominfo: Kalau Terbukti Merugikan Masyarakat Pasti Kita Blokir “Semua orang maunya
risk and return-nya mirip, jadi kita di dalam
market yang sama, nah dalam kondisi itu karena kita lebih fleksibel kita
charge tinggi banget, tak bisa,” tuturnya. Sunu menambahkan, untuk bunga kredit
fintech lending cukup bervariasi dan ini bergantung pada profil risiko sang
borrower. “Sekarang bunganya bervariasi kisaran paling rendah 18% sampai 30% (per tahun) tergantung profil risiko debitur,” tandasnya. Memang jika dibandingkan dengan bunga kredit perbankan, bunga kredit
fintech lending tampak lebih tinggi. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) bunga kredit perbankan pada Juli 2023 mencapai 9,35%. Sementara itu,
Group CEO Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan mencatat bahwa Akseleran memiliki tingkat suku bunga kredit yang stabil yakni sebesar 18% per tahun. Dia bilang, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan dan penurunan bunga kredit di antaranya
Cost of Fund (CoF),
Cost of Credit, Non performing loan (NPL),
customer acquisition cost, opex terkait pemeliharaan pinjaman dan
customer. Lebih lanjut, menanggapi prahara yang menimpa AdaKami, Ivan yang juga menjabat sebagai Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI menyebut bahwa AFPI dan AdaKami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas fakta-fakta yang ada. “Termasuk soal angka yang dipaparkan apa benar segitu,” kata Ivan kepada KONTAN.
Baca Juga: Bunga Fintech Lending Dinilai Tinggi, Profil Risiko Minta Diperbaiki Sebelumnya, permasalahan yang dihadapi AdaKami bermula dari adanya nasabah yang mengakhiri hidupnya diduga karena teror penagihan yang dilakukan oleh
debt collector AdaKami. Korban berinisial K diduga pria itu disebut meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta, namun nasabah K ini harus mengembalikan pinjaman tersebut senilai Rp 18 juta hingga Rp 19 juta. Artinya, bunga yang didapat sang nasabah ini mencapai 100% dari pinjaman pokok. “Sebagai acuan, suku bunga maksimal di
fintech itu sekarang 0,4% per hari atau 12% per bulan. Dan untuk yang tenornya di bawah 24 bulan total bunga dan biaya-biaya lainnya tidak boleh lebih dari 100% nilai pokok pinjaman,” terang Ivan.
Editor: Tendi Mahadi