KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor CPO bersama produk turunannya sudah berlaku per 28 April 2022. Para ekonom memandang, kebijakan ini akan mempengaruhi nilai ekspor Indonesia hingga potensi melebarnya defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Ekonom MNC Sekuritas Tirta Widi Gilang Citradi bahkan dengan tegas menyebut, larangan pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif yang kemudian menyebabkan penurunan nilai dan volume ekspor yang tidak perlu. Ia pun memperkirakan, nilai potensi kerugian nilai ekspor bulanan adalah sekitar US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,2 miliar, karena kebijakan ini. “Mengingat, CPO dan produk turunannya (HS 1511) menyumbang lebih dari 80% ekspor lemak dan minyak hewan nabati,” ujar Tirta kepada Kontan.co.id, Jumat (29/4).
Menilik Dampak Larangan Ekspor CPO dan Turunannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor CPO bersama produk turunannya sudah berlaku per 28 April 2022. Para ekonom memandang, kebijakan ini akan mempengaruhi nilai ekspor Indonesia hingga potensi melebarnya defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Ekonom MNC Sekuritas Tirta Widi Gilang Citradi bahkan dengan tegas menyebut, larangan pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif yang kemudian menyebabkan penurunan nilai dan volume ekspor yang tidak perlu. Ia pun memperkirakan, nilai potensi kerugian nilai ekspor bulanan adalah sekitar US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,2 miliar, karena kebijakan ini. “Mengingat, CPO dan produk turunannya (HS 1511) menyumbang lebih dari 80% ekspor lemak dan minyak hewan nabati,” ujar Tirta kepada Kontan.co.id, Jumat (29/4).