KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkap bahwa penurunan pungutan ekspor (PE) yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 akan berpengaruh pada penurunan pengeluaran atau cost perusahaan pengekspor sawit termasuk turunannya seperti Crude Palm Oil (CPO) hingga mencapai 3,2%. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengeluarkan PMK Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Salah satu poin utama dalam PMK tersebut yakni penurunan pungutan ekspor (PE) untuk produk minyak sawit. Sebelumnya, PE diterapkan secara progresif mengikuti harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) global. Baca Juga: India Naikkan Pajak Impor CPO Menjadi 27,5% Adapun di dalam beleid tersebut diatur lima kelompok produk sawit dan turunannya. Khusus CPO yang masuk dalam kelompok II ekspor dikenakan pungutan ekspor sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO. "Kami masih hitung, sebab akan tergantung dengan posisi harga. Tapi bisa hemat cost sekitar 3,2%," ungkap Ketua Umum (Ketum) Gapki, Eddy Martono saat dihubungi Kontan, Senin, (23/09). Eddy menambahkan tarif PE baru ini paling tidak akan membuat harga CPO Indonesia jadi lebih kompetitif. "Seharusnya (PE) ini dapat mendorong ekspor Indonesia," katanya. Meski begitu, Eddy bilang pihaknya belum bisa memperkirakan pengaruh dari turunnya PE ini terhadap peningkatan ekspor CPO secara keseluruhan. Baca Juga: Ada Sertifikat RSPO, Penjualan Emiten Sawit Tak Loyo "Berapa persen tidak bisa diperkirakan sebab bersamaan dengan itu India telah menaikkan tarif impor mereka, sedangkan India sebagai pasar ekspor CPO terbesar kedua, setelah China," tambahnya. Terkait peraturan ini, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, penyederhanaan tarif yang lebih rendah bisa mendorong ekspor yang lebih tinggi. "Karena jadinya harga (CPO) yang ditawarkan oleh Indonesia bisa lebih kompetitif lagi sehingga lebih bisa bersaing di pasar global apalagi di tengah pelemahan demand global di masa sekarang. Nah ini berarti dengan harga yang lebih murah, lebih bisa bersaing dibandingkan dengan CPO-CPO dari Malaysia atau Thailand," ungkapnya kepada Kontan, Senin (23/09). Adapun Ketua Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan PMK 62 Tahun 2024 ini menurutnya diterapkan agar biaya bea keluar sawit Indonesia sama atau setara dengan milik Malaysia. "Jadi dimaksudkan agar relatif sama dengan bea keluar sawit Malaysia sehingga sawit Indonesia tidak kalah bersaing dengan Malaysia," katanya.
Menilik Dampak Penerapan PMK 62/2024 Terhadap Kinerja Ekspor CPO Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkap bahwa penurunan pungutan ekspor (PE) yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 akan berpengaruh pada penurunan pengeluaran atau cost perusahaan pengekspor sawit termasuk turunannya seperti Crude Palm Oil (CPO) hingga mencapai 3,2%. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah mengeluarkan PMK Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Salah satu poin utama dalam PMK tersebut yakni penurunan pungutan ekspor (PE) untuk produk minyak sawit. Sebelumnya, PE diterapkan secara progresif mengikuti harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) global. Baca Juga: India Naikkan Pajak Impor CPO Menjadi 27,5% Adapun di dalam beleid tersebut diatur lima kelompok produk sawit dan turunannya. Khusus CPO yang masuk dalam kelompok II ekspor dikenakan pungutan ekspor sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO. "Kami masih hitung, sebab akan tergantung dengan posisi harga. Tapi bisa hemat cost sekitar 3,2%," ungkap Ketua Umum (Ketum) Gapki, Eddy Martono saat dihubungi Kontan, Senin, (23/09). Eddy menambahkan tarif PE baru ini paling tidak akan membuat harga CPO Indonesia jadi lebih kompetitif. "Seharusnya (PE) ini dapat mendorong ekspor Indonesia," katanya. Meski begitu, Eddy bilang pihaknya belum bisa memperkirakan pengaruh dari turunnya PE ini terhadap peningkatan ekspor CPO secara keseluruhan. Baca Juga: Ada Sertifikat RSPO, Penjualan Emiten Sawit Tak Loyo "Berapa persen tidak bisa diperkirakan sebab bersamaan dengan itu India telah menaikkan tarif impor mereka, sedangkan India sebagai pasar ekspor CPO terbesar kedua, setelah China," tambahnya. Terkait peraturan ini, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, penyederhanaan tarif yang lebih rendah bisa mendorong ekspor yang lebih tinggi. "Karena jadinya harga (CPO) yang ditawarkan oleh Indonesia bisa lebih kompetitif lagi sehingga lebih bisa bersaing di pasar global apalagi di tengah pelemahan demand global di masa sekarang. Nah ini berarti dengan harga yang lebih murah, lebih bisa bersaing dibandingkan dengan CPO-CPO dari Malaysia atau Thailand," ungkapnya kepada Kontan, Senin (23/09). Adapun Ketua Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan PMK 62 Tahun 2024 ini menurutnya diterapkan agar biaya bea keluar sawit Indonesia sama atau setara dengan milik Malaysia. "Jadi dimaksudkan agar relatif sama dengan bea keluar sawit Malaysia sehingga sawit Indonesia tidak kalah bersaing dengan Malaysia," katanya.
TAG: