Menilik Dampak Penerapan PPN 12% Awal 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwacanakan akan mengalami kenaikan tarif sebesar 12% pada awal tahun 2025 dari saat ini sebesar 11%. Hal ini memberikan ekspekatasi dan respon dari berbagai pihak terhadap prospek perekonomian Indonesia ke depan, terlebih di pasar bursa efek.

Adanya wacana kenaikan PPN telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau ”omnibus law perpajakan”. Di mana pada April 2022 terdapat kenaikan PPN dari semula 10% menjadi 11%. Adapun kenaikan PPN menjadi 12% dalam peraturan tersebut akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025.

Diketahui bahwa keputusan soal kenaikan tarif PPN akan turut dibahas dalam tahap awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang saat ini sudah mulai dibahas pemerintah dan akan disahkan pada Oktober 2024 mendatang.


Baca Juga: Bola Panas Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12%

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut, masyarakat Indonesia terutama golongan menengah bawah yang tidak mendapatkan bantuan bansos, harus menghadapi kenaikan harga pangan dan relatif tingginya suku bunga untuk melakukan pinjaman.

Sementara itu, kenaikan pendapatan juga cenderung terbatas sejalan dengan normalisasi harga komoditas mengingat roda perekonomian Indonesia masih komoditas sentrik. Hal ini tentunya akan berdampak pada daya beli mereka,” kata Josua kepada Kontan Kamis (28/3).

Kenaikan PPN menurutnya, memicu risiko penurunan konsumsi yang dapat berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi. Adapun konsumsi sendiri memiliki kontribusi yang besar dengan menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Oleh sebab itu, Indonesia perlu untuk menaikkan tax ratio yang salah satunya dapat dari PPN. Disaat yang sama, momentum yang tepat dengan tetap melihat kondisi yang ada menjadi alasan perlunya pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di tahun depan.

“Kenaikan PPN perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat ke depannya dan pemerintah perlu mengupdate kajiannya terkait kenaikan PPN dengan kondisi terkini, sehingga pemerintah dapat memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi konsumsi masyarakat dan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Josua.

Kenaikan PPN tersebut memang akan lebih berdampak pada kelompok menengah yang lebih banyak mengonsumsi barang sekunder dan tersier yang dikenakan PPN. Perlu diketahui, barang primer seperti bahan makanan dan pendidikan negeri tidak dikenakan PPN sehingga kenaikan PPN pada dasarnya berdampak minim ke golongan pendapatan bawah dan miskin.

Adapun yang akan paling berdampak adalah kelompok menengah bawah, karena kelompok ini lebih sedikit riil income nya (lebih sedikit savings dan investment nya). Sehingga, proses smoothing consumption akibat kenaikan PPN tidak akan selancar kelompok menengah atas.

Pada perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK), Josua melihat, bobot tertinggi terdapat pada inflasi inti yang sebesar 65%, dan jika dilihat komoditas-komoditas di dalam basket nya yang paling banyak dikenakan PPN. Oleh karena itu, kenaikan PPN akan berdampak pada kenaikan inflasi inti yang berujung pada kenaikan inflasi umum,” terang Josua.

Di tahun 2022, kenaikan PPN memberikan dampak yang relatif sangat kecil dan tidak menimbulkan efek negatif pada kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini dikarenakan kenaikan PPN yang sangat terbatas hanya di angka 1%.

Ditambah lagi kondisi ekonomi Indonesia pada waktu itu yang cukup resilient dan berlanjutnya proses tren pemulihan, dampak dari kenaikan tersebut kami lihat tidak akan sampai memicu PHK.

Untuk mengurangi dampak negatif, Josua menyampaikan, pemerintah harus dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Sehingga jika inflasi kedua kelompok pengeluaran tersebut dapat dikendalikan, maka dampak kenaikan 1% tersebut dapat terkompensasi.

Selain itu, momentum pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perlu dijaga sehingga kenaikan PPN dapat dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat secara umum,” ujar Josua.

Baca Juga: Masyarakat Bawah Kian Tertekan, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN 12%

Senior Vice President Head of Retail, Product Research & Distribution Division PT. Henan Putihrai Asset Management, Reza Fahmi Riawan menilai, penundaan penerapan PPN 12% dan tetapnya tarif PPN pada 11% bisa menjadi sentimen bagi pelaku pasar, terutama para investor dan pengusaha. Perubahan kebijakan pajak dapat mempengaruhi keputusan investasi dan strategi bisnis perusahaan.

Menurutnya, emiten sektor yang berpotensi terkena dampak dari penundaan ini adalah sektor yang terkait dengan konsumsi domestik, seperti sektor ritel, properti, dan mungkin sektor konsumen lainnya. Penundaan penerapan PPN baru dapat mempengaruhi permintaan konsumen dan biaya produksi perusahaan.

Penundaan penerapan PPN baru juga dapat berdampak pada kinerja para emiten, terutama jika sektor mereka terpengaruh secara langsung oleh kebijakan pajak tersebut. Namun, dampaknya dapat bervariasi tergantung pada sektor dan strategi bisnis masing-masing perusahaan.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penundaan ini di antaranya, seperti pertimbangan kebijakan fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi, evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, serta faktor politik dan sosial.

 “Proyeksi dan rekomendasi saham terkait dengan penundaan penerapan PPN 12% ini sangat tergantung pada analisis mendalam terhadap masing-masing emiten dan sektor,” jelas Reza kepada Kontan Kamis (28/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .