KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan media pengadilan untuk penyelesaian utang semakin diminati oleh para debitur. Hal itu terlihat dari jumlah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang terus meningkat dalam empat tahun terkahir. Salah satunya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat saja, jumlah perkara PKPU di kuartal satu ini sudah mencapai 74 perkara. Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu di periode yang sama sebanyak 40 perkara saja. Menurut para pengamat dan praktisi, ada beberapa faktor yang menjadi pendorong hal tersebut. Bobby R. Manalu, pengamat dan praktisi perdata khusus (PKPU/Kepailitan) sekaligus partner firma hukum SSMP mengatakan, faktor pertama yakni debitur sudah semakin mengenal PKPU dan kepailitan.
Menilik efektifitas PKPU Kepalitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan media pengadilan untuk penyelesaian utang semakin diminati oleh para debitur. Hal itu terlihat dari jumlah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang terus meningkat dalam empat tahun terkahir. Salah satunya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat saja, jumlah perkara PKPU di kuartal satu ini sudah mencapai 74 perkara. Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu di periode yang sama sebanyak 40 perkara saja. Menurut para pengamat dan praktisi, ada beberapa faktor yang menjadi pendorong hal tersebut. Bobby R. Manalu, pengamat dan praktisi perdata khusus (PKPU/Kepailitan) sekaligus partner firma hukum SSMP mengatakan, faktor pertama yakni debitur sudah semakin mengenal PKPU dan kepailitan.