KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat. Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya? Baca Juga: Jangan lupa, ruas jalan ini berlaku tilang online mulai awal Agustus 2020
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.