KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Menurut Pasal 4 Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menghentikan dan menegakan hukum perjudian online. Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab untuk menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis serta membuat saran untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Baca Juga: Satgas Judi Online Dibentuk, Pengamat Minta Ada Target Yang Jelas Dianggap bahwa perjudian online melanggar hukum dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan kerusakan psikologis dengan konsekuensi kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dibentuknya Satgas Judi Online.
Menilik Lagi Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Menurut Pasal 4 Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menghentikan dan menegakan hukum perjudian online. Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab untuk menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis serta membuat saran untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Baca Juga: Satgas Judi Online Dibentuk, Pengamat Minta Ada Target Yang Jelas Dianggap bahwa perjudian online melanggar hukum dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan kerusakan psikologis dengan konsekuensi kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dibentuknya Satgas Judi Online.