KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan, ada dua skema penyelenggaraan teknologi penangkapan karbon atau Carbon Capture Stroage (CCS) yang sudah masuk ke dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuk Ariadji menjelaskan, pada skema pertama penyelenggaraan CCS dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas di Wilayah Kerja-nya melalui pedoman Permen ESDM No 2 Tahun 2023 dan pedoman Tata Kerja SKK Migas yang saat ini masih dalam progress. Baca Juga: Aspek Keekonomian Jadi Kunci Keberhasilan Bisnis CCS/CCUS di Indonesia
Menilik Lebih Jauh Skema Penyelenggaraan CCS dalam Rancangan Perpres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan, ada dua skema penyelenggaraan teknologi penangkapan karbon atau Carbon Capture Stroage (CCS) yang sudah masuk ke dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuk Ariadji menjelaskan, pada skema pertama penyelenggaraan CCS dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas di Wilayah Kerja-nya melalui pedoman Permen ESDM No 2 Tahun 2023 dan pedoman Tata Kerja SKK Migas yang saat ini masih dalam progress. Baca Juga: Aspek Keekonomian Jadi Kunci Keberhasilan Bisnis CCS/CCUS di Indonesia