KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi wilayah tambang batubara hasil penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal untuk ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Sedangkan, saat ini sebagian wilayah PT Arutmin Indonesia dikabarkan telah diusulkan menjadi WIUPK. Sebagai informasi, pada 2020 Pemerintah memberikan perpanjang kontrak pertambangan batubara kepada Arutmin berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di mana berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, luasan lahan tambang Arutmin dipangkas hingga 40,1% dari luas wilayah sebelumnya 57,107 hektar. Adapun pada Maret 2022 wilayah tambang PT Kaltim Prima Coal juga telah mendapatkan perpanjangan kontrak dengan diberikannya IUPK dan pemerintah menciutkan lahan KPC sekitar 27,54% dari luas wilayah semula 84.938 hektar.
Menilik Nasib Lahan Tambang Batubara Eks Arutmin Indonesia dan Kaltim Prima Coal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi wilayah tambang batubara hasil penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal untuk ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Sedangkan, saat ini sebagian wilayah PT Arutmin Indonesia dikabarkan telah diusulkan menjadi WIUPK. Sebagai informasi, pada 2020 Pemerintah memberikan perpanjang kontrak pertambangan batubara kepada Arutmin berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di mana berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, luasan lahan tambang Arutmin dipangkas hingga 40,1% dari luas wilayah sebelumnya 57,107 hektar. Adapun pada Maret 2022 wilayah tambang PT Kaltim Prima Coal juga telah mendapatkan perpanjangan kontrak dengan diberikannya IUPK dan pemerintah menciutkan lahan KPC sekitar 27,54% dari luas wilayah semula 84.938 hektar.