Menilik Nasib Pasar Saham Pasca BEI Delisting 18 Emiten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersih-bersih. Ada 18 emiten yang didelisting oleh Bursa. Aksi ini dilihat bisa menjadi sentimen positif ke pasar saham dalam jangka waktu panjang.

Asal tahu saja, BEI merilis pengumuman resmi penghapusan saham 18 emiten yang efektif berlaku sejak tanggal 10 November 2026. Emiten pun dikasih kesempatan untuk melakukan buyback saham hingga tanggal 9 November 2026.

Bursa melihat para emiten tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap melantai berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N. 


Ada dua kondisi utama yang menyebabkan keputusan ini. 

Yaitu, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tak ada indikasi pemulihan, serta saham perusahaan telah disuspensi setidaknya dalam 24 bulan terakhir.

“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” kata Bursa dalam keterbukaan informasi pada Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Ada SRIL & SUGI, 18 Saham akan Ditendang dari Bursa Efek indonesia November 2026

Berdasarkan riset KONTAN, kedelapan belas emiten itu memiliki porsi kepemilikan saham publik yang beragam. PT Tianrong Chemical Industri Tbk (TDPM) digenggam oleh publik sebesar 27,49%, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 66,23%, PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) 30,36%, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) 31,51%, dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 87,38%.

Lalu, PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) dimiliki publik 39,43%, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 39,89%, PT Polaris Investama Tbk (PLAS) 84,44%, PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk (UNIT) 70,60%, PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) 28,03%, dan PT Cowell Development Tbk (COWL) 6,41%.

Kemudian, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dimiliki publik 78,78%, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) 86,75%, PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) 22,08%, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 71,92%, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) 86,99%, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) 51,52%, serta PT Golden Plantation Tbk (GOLL) 23,58%.

Pengamat pasar modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy melihat, secara hukum bursa, penyebab force delisting itu bukan “harga turun”, melainkan karena emiten sudah masuk kategori berat. 

Dengan kata lain, yang dilakukan BEI sekarang bukan menciptakan masalah baru, melainkan menyelesaikan emiten “zombie” yang terlalu lama menggantung di papan bursa. 

“Justru kalau saham-saham yang sudah puluhan bulan disuspensi itu dibiarkan terus, kredibilitas pasar menjadi lebih buruk,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (12/4/2026).

Edwin Sebayang, Pengamat Pasar Modal sekaligus Direktur PT Purwanto Asset Management mengatakan, isu force delisting ini krusial karena menyentuh aspek kredibilitas pasar, perlindungan investor, serta disiplin emiten. 

Baca Juga: Wajib Buyback Saham, BEI Paksa 18 Emiten Delisting Efektif 10 November 2026

Beberapa hal yang terjadi sampai keputusan ini diambil di antaranya adalah suspensi berkepanjangan (prolonged trading suspension), kegagalan keterbukaan informasi, kondisi keuangan yang parah, dan pelanggaran tata kelola (GCG).

Keputusan delisiting baru diambil BEI saat ini lantaran pendekatan Bursa yang selama ini cenderung memberi waktu serta adanya upaya reformasi regulasi dan penegakan disiplin pasar saham yang tengah berlangsung.

Selain itu, ada juga tekanan untuk meningkatkan kredibilitas pasar. Sebab, investor asing biasanya sangat memperhatikan kualitas emiten dan integritas Bursa.

“Menumpuknya saham bermasalah akan menurunkan trust premium terhadap pasar Indonesia,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (12/4/2026).

Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat pun mengimbau BEI benar-benar memaksa para emiten untuk melakukan buyback saham agar investor ritel tidak dirugikan dalam proses delisting ini.

Para emiten harus mengupayakan dana untuk melakukan buyback saham bisa tersedia. Jika kas emiten terbatas, mereka bisa menjual aset yang dimiliki agar bisa melakukan buyback. Namun, langkah itu memang berat dilakukan dalam jangka waktu hingga 9 November mendatang.

“Memang jual aset juga tidak secepat dan semudah itu. Sehingga, ada baiknya BEI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan agar debt to equity ratio (DER) emiten itu ada batasan maksimalnya,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (12/4/2026).

Budi bilang, tidak semua emiten akan mampu melakukan buyback saham. Sebab, tujuh emiten dalam daftar itu sudah berstatus pailit. Dalam kepailitan ,posisi pemegang saham pada dasarnya berada di urutan paling akhir setelah kreditor dipenuhi. 

Oleh karena itu, untuk emiten pailit, kemampuan finansial melaksanakan buyback jelas sangat diragukan, kecuali ada pihak pengendali atau pihak lain yang bersedia mengambil alih kewajiban tersebut. 

Itu sebabnya aturan POJK kemudian membuka kemungkinan buyback dilakukan pihak lain. “Secara normatif BEI memang mewajibkan buyback, tetapi secara ekonomis buyback penuh tidak otomatis feasible,” ungkapnya.

Edwin bilang, kewajiban buyback dari BEI merupakan langkah untuk perlindungan investor. Namun, realita di lapangan masih problematis. Ini lantaran ada keterbatasan likuiditas, prioritas untuk kreditur saat emiten dalam keadaan pailit, serta moral hazard lainnya.

“Buyback dalam kasus ini lebih bersifat normatif-regulatoris dan probabilitas suksesnya kecil. Investor harus realistis karena kemungkinan pemulihan emiten juga sangat kecil,” ungkapnya.

Baca Juga: BEI Akan Delisting 18 Emiten, Ini Daftar Lengkapnya

Di sisi lain, jika emiten melanggar, BEI juga punya keterbatasan kewenangan lantaran hanya bisa memberikan sanksi administratif dan pengumuman publik.

Sehingga, BEI bisa melakukan sanksi administratif tambahan dan denda, serta koordinasi dengan otoritas lain. Sementara OJK bisa menjatuhkan sanksi lebih berat dan melakukan investigasi pelanggaran

“Jika ada fraud, harus ada sanksi pidana dan gugatan perdata. Namun, proses hukum memakan waktu panjang dan ini menjadi salah satu kelemahan struktural pasar modal,” tuturnya.

Langkah ini pun dianggap bisa memberikan dampak positif ke kinerja pasar saham Indonesia dalam jangka panjang. 

Budi menegaskan, dalam jangka pendek, langkah ini efeknya bisa campuran. Bagi investor ritel yang terjebak di saham tersuspensi bertahun-tahun, kabar delisting tentu pahit diterima. 

“Sebab, hal ini menegaskan bahwa likuiditas bursa pada saham yang mereka pegang praktis sudah hilang,” katanya.

Namun, bagi kualitas pasar secara keseluruhan, langkah ini justru bisa dibaca positif. Sebab, Bursa tampak sedang membersihkan papan dari emiten yang secara ekonomi atau hukum sudah tidak layak diperdagangkan. 

“Itu penting untuk integritas price discovery dan reputasi pasar,” tegasnya.

Edwin melihat, dalam jangka pendek, investor ritel bisa panik dan persepsi risiko bisa meningkat, sehingga menyebabkan volatilitas khususnya pada saham lapis ketiga.

Baca Juga: Kena Sanksi OJK, Saham PIPA dan REAL Dinilai Berisiko Suspensi hingga Delisting

Namun, dalam jangka menengah-panjang, delisting perusahaan bermasalah bisa membersihkan pasar, serta meningkatkan kredibilitas dan efisiensi pasar

Jumlah emiten yang akan didelisting Bursa pun dilihat bisa bertambah pada beberapa waktu mendatang.

Menurut Erwin, aksi reformasi pasar saham yang tengah dilakukan oleh self regulatory organization (SRO) kemungkinan juga bisa mendorong force delisting emiten meningkat. Ini lantaran transformasi akan mengetatkan penilaian dan mengurangi toleransi terhadap pelanggaran.

“Emiten bermasalah lain berpotensi menyusul untuk didelisting,” katanya.

Namun, dalam jangka panjang jumlah delisting akan stabil atau menurun, karena kualitas listing meningkat sejak awal. Sehingga, kepercayaan pasar bisa meningkat dengan beberapa catatan.

“Kepercayaan pasar akan meningkat jika ada konsistensi penegakan yang transparan, perlindungan investor ritel ditingkatkan, dan reformasi berjalan paralel dengan peningkatan kualitas IPO, tuturnya.

Teguh pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, salah satu akar masalah perusahaan sakit yang didelisting saat ini disebabkan oleh terlalu mudahnya proses perizinan untuk initial public offering (IPO). 

Harapannya, dengan aksi transformasi pasar saham yang tengah dilakukan, kualitas emiten yang IPO bisa ditingkatkan, sehingga jumlah perusahaan terbuka yang sakit bisa berkurang. 

“Ke depan, yang ditunggu oleh investor adalah aturan IPO itu sendiri agar lebih berkualitas. Namun, langkah SRO sepanjang tahun ini sudah cukup bijak, termasuk delisting 18 saham emiten ini,” tuturnya.

Baca Juga: 2025: 8 Saham, 2026: 70 Perusahaan Terancam Delisting BEI, Cek Daftar Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News