Menilik perkembangan nasib lahan eks tambang Asmin Koalindo Tuhup (AKT)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan proses evaluasi terhadap status lahan bekas tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Di sisi lain, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku siap mengelola lahan tersebut.

Direktur Bina Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, hingga saat ini lahan eks tambang batubara AKT masih berstatus evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan/atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

“Saat ini belum diputuskan apakah menjadi WIUPK untuk seluruhnya dilelang atau sebagian menjadi WPN,” kata dia kepada Kontan, Senin (3/8).


Baca Juga: Kementerian ESDM kembali terapkan fleksibilitas kontrak WK Migas, ini kata Pertamina

Wafid menyebut, prosedur pemberian hak pengusahaan WIUPK adalah melalui penawaran prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian, kesempatan bagi perusahaan tambang swasta akan terbuka apabila tidak ada BUMN dan BUMD yang berminat pada WIUPK tersebut.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 122 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Pasal 75 ayat 3 dan 4 dalam UU No. 3 Tahun 2020. Ia juga bilang, sejak Surat Keputusan (SK) penghentian kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) AKT keluar, tidak boleh ada lagi kegiatan tambang di lahan seluas 21.630 hektar tersebut.

“Jika di lapangan ditemukan aktivitas tambang, maka itu termasuk ilegal mining,” tegas Wafid.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie mengatakan, pada bulan Maret lalu pihaknya sudah menyampaikan surat ke Kementerian ESDM terkait pernyataan minat untuk mengelola lahan eks AKT yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. “Sehingga pada prinsipnya kami siap mengelola lahan tersebut,” katanya, hari ini.

Lantas, manajemen PTBA tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM dalam memperoleh kepastian hak pengelolaan bekas lahan tambang tersebut. Mengutip berita sebelumnya, PTBA juga akan melakukan studi kelayakan terhadap lahan eks AKT dan mengkaji potensi nilai tambah yang bisa diperoleh apabila akuisisi jadi dilakukan oleh perusahaan ini.

Baca Juga: SKK Migas nilai perubahan aturan kontrak bagi hasil berdampak positif pada investasi

Sekadar catatan, kontrak PKP2B AKT telah diterminasi melalui SK Menteri ESDM No. 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017 lalu. Keputusan ini diberikan usai pemerintah melayangkan tiga kali teguran kepada pihak AKT.

Teguran ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, induk usaha AKT yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal menjaminkan AKT kepada Standard Chartered Bank tanpa melalui persetujuan dari pemerintah. Kasus Borneo Lumbung Energi & Metal dan AKT tersebut kian pelik lantaran terhubung juga dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .