JAKARTA. Lewat otoritas pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan controlled foreign corporation (CFC) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Aturan ini mencegah praktik manipulasi dengan tax planning yang matang atau sengaja melakukan transfer laba (profit shifting) yang diperoleh perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka otoritas pajak berkonsentrasi pada penerimaan. Pasalnya, aturan yang sekarang masih lemah sehingga kurang efektif mencegah praktik penghindaran pajak. Namun demikian, John enggan membeberkan apa saja poin-poin aturan yang masih lemah tersebut.
Menilik permasalahan dalam aturan CFC
JAKARTA. Lewat otoritas pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan controlled foreign corporation (CFC) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Aturan ini mencegah praktik manipulasi dengan tax planning yang matang atau sengaja melakukan transfer laba (profit shifting) yang diperoleh perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka otoritas pajak berkonsentrasi pada penerimaan. Pasalnya, aturan yang sekarang masih lemah sehingga kurang efektif mencegah praktik penghindaran pajak. Namun demikian, John enggan membeberkan apa saja poin-poin aturan yang masih lemah tersebut.