KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (ET) oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, pemerintah sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana belum bisa memastikan kapan jadinya Perpres tersebut diterbitkan. Kata dia, proses masih berjalan dan Rancangan Perpres (RPerpres) sedang dalam tahap pembubuhan paraf dari menteri terkait. Selain dari Kementerian ESDM, ada sejumlah kementerian lain yang terlibat dalam RPerpres ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. "RPerpres masih dalam proses pemarafan oleh Menteri terkait. Tidak bisa memastikan kapan terbitnya, proses sekarang masih berjalan," kata Dadan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/1).
Menilik Perpres harga listrik energi terbarukan, mampukah terbit di Januari 2021?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (ET) oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, pemerintah sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana belum bisa memastikan kapan jadinya Perpres tersebut diterbitkan. Kata dia, proses masih berjalan dan Rancangan Perpres (RPerpres) sedang dalam tahap pembubuhan paraf dari menteri terkait. Selain dari Kementerian ESDM, ada sejumlah kementerian lain yang terlibat dalam RPerpres ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. "RPerpres masih dalam proses pemarafan oleh Menteri terkait. Tidak bisa memastikan kapan terbitnya, proses sekarang masih berjalan," kata Dadan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/1).