KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak terkecuali dalam aturan modal inti minumum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar Rp 3 triliun. Hanya saja, bank-bank daerah ini diberi kelonggaran untuk mencapai itu hingga tahun 2024. Sementara berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, terdapat sekitar 12 BPD lagi yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun per Maret 2021. Bank-bank tersebut di antaranya Bank Lampung, Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Sulteng, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, Bank Kalbar, dan Bank Papua.
Menilik persiapan BPD bermodal mini penuhi ketentuan modal inti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak terkecuali dalam aturan modal inti minumum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar Rp 3 triliun. Hanya saja, bank-bank daerah ini diberi kelonggaran untuk mencapai itu hingga tahun 2024. Sementara berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, terdapat sekitar 12 BPD lagi yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun per Maret 2021. Bank-bank tersebut di antaranya Bank Lampung, Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank Sulteng, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, Bank Kalbar, dan Bank Papua.