KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan jasa digital alias Over-The-Top (OTT) merupakan salah satu sektor ekonomi digital yang bertumbuh pesat, terutama di Indonesia. Lantas, potensi penerimaan pajak dari sektor ini pun begitu besar dan patut direspon se-efektif mungkin. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pernah mencatat, Indonesia berkontribusi sekitar Rp 15 triliun terhadap pasar OTT global per tahunnya. Sayang, kompleksitas OTT membuat aturan dan kebijakan pajak sektor ini sulit dibuat tak hanya di Indonesia, melainkan di berbagai negara di dunia. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan, penerapan PPh atau pengenalan jenis pajak baru untuk OTT terus menjadi polemik secara global.
Menilik potensi pajak sektor jasa digital dengan skema PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan jasa digital alias Over-The-Top (OTT) merupakan salah satu sektor ekonomi digital yang bertumbuh pesat, terutama di Indonesia. Lantas, potensi penerimaan pajak dari sektor ini pun begitu besar dan patut direspon se-efektif mungkin. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pernah mencatat, Indonesia berkontribusi sekitar Rp 15 triliun terhadap pasar OTT global per tahunnya. Sayang, kompleksitas OTT membuat aturan dan kebijakan pajak sektor ini sulit dibuat tak hanya di Indonesia, melainkan di berbagai negara di dunia. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan, penerapan PPh atau pengenalan jenis pajak baru untuk OTT terus menjadi polemik secara global.