Menilik program rumah tanpa DP Anies-Sandi



JAKARTA. Calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memaparkan program DP hunian tempat tinggal nol rupiah sebagai salah satu program kerja mereka.

Paparan disampaikan melalui laman resmi Anies-Sandi untuk Pilkada DKI Jakarta di www.jakartamajubersama.com, tepatnya dalam artikel berjudul "Program Hunian Terjangkau dan DP Nol Rupiah" yang dimuat pada Rabu (22/2).

"Program DP nol rupiah adalah kredit murah berbasis tabungan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," demikian definisi yang tertulis dalam artikel tersebut.


(Baca: Tanggapan Anies soal Rumah Tanpa DP dan Sindirannya kepada Ahok)

Dengan kata lain, program DP nol rupiah ini bukan berarti sama sekali tidak ada DP untuk pembelian hunian tempat tinggal di Jakarta. Melainkan, ada mekanisme pengganti syarat DP yang dianggap memberatkan, yaitu dengan konsistensi perilaku menabung selama beberapa bulan.

Artikel tersebut turut menyertakan skema sebagai ilustrasi. Ada sebuah rumah sederhana seharga Rp 350 juta. Jika mengikuti aturan pada umumnya, DP dimisalkan 15 persen dari harga rumah, yaitu Rp 52,5 juta.

Dengan program DP nol rupiah, Pemprov DKI disebut akan menalangi pembayaran DP tersebut ke bank. Sementara, warga yang mengajukan kredit rumah mencicil kepada Pemprov DKI.

Program ini memuat kriteria warga seperti apa yang memenuhi syarat agar bisa dibantu Pemprov DKI, salah satunya dengan melihat kebiasaan menabung selama enam bulan.

Jika warga bisa rutin menabung senilai Rp 2,3 juta (nominal sesuai hitungan skema ilustrasi) selama enam bulan di Bank DKI, maka kemungkinan besar bisa ikut program DP nol rupiah.

Syarat lainnya adalah harus warga DKI Jakarta serta melampirkan bukti penghasilan tiap bulan. Nantinya, program akan dibuat per gelombang, dengan jumlah penerima program yang dibatasi, misalkan maksimal 50.000 keluarga atau individu per gelombang.

Menurut Anies-Sandi, program ini diyakini bisa meningkatkan kemampuan Bank DKI dalam memberikan kredit rumah murah. Mereka menyamakan programnya dengan contoh Bank BTN yang dapat keuntungan karena gencar memfasilitasi kredit perumahan bersubsidi.

Terkait dengan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dikatakan tetap harus ada DP, diyakini tidak bertentangan dengan program DP nol rupiah.

Poin yang menguatkan pernyataan tidak bertentangan ada pada Pasal 17 Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016 di mana tertulis sebagai berikut:

Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku." (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie