Menilik prospek saham perbankan di tengah pandemi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini dikeluarkan karena OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur sehingga bisa meningkat risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Direktur Riset dan Investment Pilarmas Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai, hal tersebut akan memberikan pengaman kepada perbankan agar non-performing loan (NPL) dapat dijaga dengan baik di tengah kondisi sekarang ini.


Baca Juga: Bank Mandiri terbitkan obligasi Rp 1 triliun, simak jadwal lengkapnya

Tidak hanya keringanan mengenai pembayaran, ia berharap adanya tingkat suku bunga kredit dapat sesuai dengan kondisi yang ada, terlebih Bank Indonesia juga sudah menurunkan tingkat suku bunga. 

Sekadar mengingatkan, BI kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) ke level 4,5% pada Kamis (19/3) silam.

“Bank Indonesia dan pemerintah juga mengimbau agar perbankan menurunkan tingkat suku bunganya agar stimulus ekonomi melalui pemberian kredit dapat terlaksana,” katanya, Minggu (5/4).

Menurutnya, dalam kenyataan tingkat suku bunga kredit tak kunjung turun. Padahal, Bank Indonesia telah memangkas giro wajib minimum (GWM) setiap bank agar perbankan memiliki likuiditas tinggi.

Terlepas dari siapa saja perbankan yang telah mengimplementasikan himbauan tersebut, Nico berpendapat, bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 dan BUKU 2 cukup tertekan dengan adanya aturan keringanan bagi debitur untuk menunda pembayaran.

Editor: Herlina Kartika Dewi