KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan ini dikeluarkan karena OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur sehingga bisa meningkat risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Direktur Riset dan Investment Pilarmas Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai, hal tersebut akan memberikan pengaman kepada perbankan agar non-performing loan (NPL) dapat dijaga dengan baik di tengah kondisi sekarang ini.
Menilik prospek saham perbankan di tengah pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19). Aturan ini dikeluarkan karena OJK menilai penyebaran Covid-19 berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur sehingga bisa meningkat risiko kredit yang nantinya berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Direktur Riset dan Investment Pilarmas Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai, hal tersebut akan memberikan pengaman kepada perbankan agar non-performing loan (NPL) dapat dijaga dengan baik di tengah kondisi sekarang ini.