KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji ulang untuk meningkatkan batas minimal saham beredar atau
free float suatu perusahaan terbuka alias emiten.
Free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi pengendali, bukan dimiliki dewan direksi dan komisaris serta bukan hasil pembelian kembali. Adapun ketentuan batas minimum saham
free float itu diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Beleid tersebut mengatur jumlah saham
free float suatu emiten paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Baca Juga: Saham-saham Happy Hapsoro & Prajogo Pangestu Melonjak, Sinergi Dua Konglomerasi Untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar dan mendorong kualitas emiten. BEI berencana untuk mengubah ketentuan batas minimal
free float calon perusahaan tercatat. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menuturkan BEI sedang berdiskusi untuk melakukan penelaahan sejumlah aturan, termasuk meningkatkan batas ketentuan lPO. Seperti meningkatkan jumlah
free float. Misalkan, perusahaan dengan ekuitas
free float-nya akan ditingkatkan dari maksimum 10% menjadi di atas 10% sehingga bisa mendorong likuiditas. "Kedua, terkait persyaratan keuangan. Misalnya, saat ini perusahaan minimal beroperasi setahun, tetapi nanti akan diperpanjang lebih dari itu agar fundamental perusahaan lebih terukur," kata Iman belum lama ini.
Baca Juga: Cermati Permodalan Bank, Ada yang Sudah Mepet Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menambahkan rencana meningkatkan porsi minimum saham
free float dilakukan untuk memacu kualitas perusahaan tercatat. Dia bilang dengan porsi
free float yang lebih besar akan bisa menarik lebih investor sehingga secara otomatis kapitalisasi pasar bisa ikut terkerek. Kenaikan kapitalisasi pasar ini yang diharapkan OJK bisa terjadi. “Diharapkan dapat mendukung peningkatan kapitalisasi pasar, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan juga likuiditas pasar,” ucap Inarno. Selain berencana untuk meningkatkan batas saham
free float pada saat ingin menjadi perusahaan terbuka, BEI juga menaikkan ketentuan bagi saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45, IDX30 dan IDX80.
Baca Juga: Daftar Saham Paling Moncer di 2024, Ada Milik Dato Sri Tahir Hingga Prajogo Pangestu Berdasarkan Pengumuman BEI No. Peng-0058/BEI.POP/03-2024, BEI mengubah kriteria batas minimum rasio saham
free float minimal 10%. Ketentuan ini bakal berlaku pada evaluasi Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama di November 2025. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan sebenarnya akan sulit untuk menjabarkan efek besaran
free float terhadap investor dan emiten karena using dampak positif dan negatif. “
Free float yang besar akan menyebabkan sulitnya emiten menjaga harga pasar karena porsinya berkurang, tetapi jika
free float kecil ada potensi harga saham mudah dikendalikan oleh pengendali,” jelasnya kepada Kontan, MInggu (12/1). Budi menilai batas saham
free float antara 7,5%–10% untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 100 triliun sudah cukup baik. Jika kapitalisasi pasarnya di atas Rp 100 triliun atau bahkan Rp 1.000 triliun
free float 5%–7,5% juga sudah cukup.
Budi juga mencermati untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 100 triliun, batas minimal saham
free float di kisaran 10%–15% juga masih tergolong wajar untuk diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati