KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan minimal kepemilikan publik alias
free float semakin dekat. Bahkan, OJK berencana untuk menaikkan
free float hingga 25%. Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai kenaikan
free float memerlukan tambahan investasi dari pemodal. Bila aliran dana yang masuk ke saham sedikit, maka hanya sedikit saham yang harganya bisa naik. Namun dalam gelaran IPO, semakin besar
free float maka semakin banyak kesempatan bagi investor individu untuk membeli saham. Menurutnya, ini akan memberikan pemerataan kepemilikan saham.
Baca Juga: Menilik Untung Rugi Kenaikan Minimum Free Float di Pasar Saham “Di sisi lain, market akan kesulitan menjaga harga saham pasca tercatat di BEI. Mungkin secara implisit BEI ingin memperkecil ruang gerak para ‘bandar’,” jelasnya kepada Kontan, Senin (17/11/2025). Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menambahkan rencana BEI dalam mengubah
free float berdasarkan besaran kapitalisasi pasar akan lebih baik dan lebih adil. Dia menyarankan, aturan batasan minimum
free float sebaiknya dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan
market cap. Misalnya, 10% untuk 10 emiten–20 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI. Kemudian minimal
free float 15% untuk 100 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar, minimal
free float 20% untuk emiten yang masuk dalam jajaran 100–200 besar dan sisanya 25%.
Baca Juga: BEI Siapkan Kenaikan Free Float ke 10%, OJK Target Akhir 25% Secara Bertahap Budi bilang jadikan 2026 sampai dengan 2030 sebagai masa transisi dengan melakukan secara bertahap. Mulai dari 11% untuk 10 atau 20 saham dengan
market cap terbesar dan 16%–17% untuk kategori berikutnya. “Saya tidak yakin juga karena bisa saja justru, para pemegang saham pengendali tidak berkepentingan untuk mengawal dan menjaga harga sahamnya jika
free float kebesaran,” ucap Budi. Irwan Ariston, Pengamat Pasar Modal menilai perhitungan menggunakan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar lebih relevan karena mencerminkan valuasi perusahaan setelah IPO, bukan sekadar angka ekuitas sebelum penawaran umum. “Ini akan membuat kewajiban
free float lebih proporsional antara perusahaan kecil, menengah, dan besar,” kata dia.
Baca Juga: BEI: Free Float Bertahap Agar Bursa Saham Domestik Tetap Menarik Irwan menilai emiten perubahan ini akan mendorong pengendali untuk membuka kepemilikan yang lebih besar, tetapi imbal baliknya adalah potensi likuiditas yang lebih baik dan basis investor yang lebih luas. “Bagi investor, porsi
free float yang meningkat akan memperbaiki efisiensi harga dan mengurangi volatilitas yang muncul akibat pergerakan oleh pemegang mayoritas ataupun kelompok tertentu,” jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News