Menilik ULaMM Syariah Sebagai Opsi Pembiayaan UMKM



KONTAN.CO.ID - Permodalan Nasional Madani (PNM) sejak 1999 bertujuan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada usaha mikro dan kecil melalui produk Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM). Misi tersebut diperkuat dengan bergabungnya PNM ke Holding Ultra Mikro pada tahun 2021.

Pembiayaan ULaMM menyasar perorangan maupun bidang usaha. Karakteristik pembiayaan antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta, Lalu ada pertemuan kelompok bulanan, mengalir ke usaha produktif serta pembayaran angsuran bulanan.

ULaMM menyediakan layanan konvensional dan syariah. Apabila calon pebisnis tertarik untuk mengajukan pinjaman ULaMM konvensional, bunganya antara 19%-25% per tahun.


Baca Juga: Simak, Ini Bedanya ULaMM Syariah dengan ULaMM Konvensional

Sedangkan ULaMM Syariah, menyediakan pembiayaan sesuai ketentuan prinsip syariah yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

ULaMM Syariah memiliki akad, yakni kesepakatan tertulis antara ULaMM Syariah dengan nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis pembiayaan ULaMM Syariah menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Baca Juga: Simak Cara Akses Pembiayaan ULaMM di Sini

ULaMM syariah juga memiliki beberapa manfaat yang dapat menjadi pertimbangan calon pebisnis UMKM untuk mengajukan pinjaman jenis ini.  Di antaranya:

Sumber pendanaan sesuai prinsip syariah

Penyaluran pembiayaan usaha syariah

Penyertaan pendampingan usaha dan pelatihan;

Jasa konsultasi usaha untuk para nasabah;

Dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar yang luas bagi nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal