KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperluas daftar saham yang bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan alias pre-opening. Ketentuan BEI ini akan berlaku sejak 9 Desember 2024. Dalam kebijakan tersebut, saham-saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru dan pengembangan bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan, menggantikan saham konstituen indeks LQ45. Direktur Infovesta Utama Parto Kawito, mengatakan, kehadiran sesi pra-pembukaan dan semakin banyaknya saham yang bisa ditransaksikan oleh investor merupakan hal yang baik.
Menilik Untung Rugi Perluasan Saham yang Ditransaksikan di Pre-Opening
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperluas daftar saham yang bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan alias pre-opening. Ketentuan BEI ini akan berlaku sejak 9 Desember 2024. Dalam kebijakan tersebut, saham-saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru dan pengembangan bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan, menggantikan saham konstituen indeks LQ45. Direktur Infovesta Utama Parto Kawito, mengatakan, kehadiran sesi pra-pembukaan dan semakin banyaknya saham yang bisa ditransaksikan oleh investor merupakan hal yang baik.