KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menghangat. Dua isu krusial yang menjadi sorotan adalah skema pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengelola hulu migas serta wacana pembentukan
petroleum fund. Wacana menunjuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai BUK yang berarti kembali memegang peran ganda sebagai regulator sekaligus operator mengemuka seiring pembahasan revisi UU Migas di DPR. Skema ini mengingatkan pada model lama Pertamina berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, sebelum fungsi regulator dipisah melalui pembentukan BP Migas yang kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan, desain BUK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. DPR hanya menjalankan mandat putusan MK.
Baca Juga: United Tractors (UNTR): Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas “Komisi XII hanya menjalankan putusan MK yang menetapkan adanya BUK sebagai pengganti BP Migas dalam RUU Migas. Skenario yang beredar saat ini masih spekulasi. Pemerintah silakan mengeksplorasi semua opsi,” ujar Bambang kepada Kontan, Senin (9/2/2026). Berdasarkan
draft naskah akademik RUU Migas, terdapat tiga skenario pembentukan BUK, yakni menunjuk Pertamina sebagai BUK, membentuk badan baru, atau menetapkan SKK Migas sebagai BUK. Namun, kecenderungan parlemen dan pemerintah mengarah pada opsi pertama. Dari sisi korporasi, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Hermansyah Y Nasroen menegaskan PHE tetap fokus pada mandat peningkatan produksi dan lifting migas. “Sebagai SubHolding Upstream Pertamina, PHE berkomitmen untuk tetap fokus pada upaya peningkatan produksi dan lifting migas sebagai bagian dari pemenuhan ketahanan energi nasional,” ujarnya kepada Kontan, Senin (9/2/2026). Dari sisi konstitusi, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai penunjukan Pertamina sebagai BUK sejalan dengan putusan MK. “MK menegaskan pengelolaan migas harus dilakukan oleh BUMN. BUMN bisa mengelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Desain BUK ke Pertamina sudah tepat dan sesuai praktik global,” kata Bisman kepada Kontan, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Soal Target Stop Impor, SPBU Swasta Menunggu Kebijakan Solar Non Subsidi Menurut Bisman, keunggulan utama skema ini adalah kepastian transisi kelembagaan dan percepatan pengambilan keputusan. Kapasitas teknis dan bisnis Pertamina dinilai sudah matang sehingga dapat mengurangi
learning curve kelembagaan baru. Bisman juga mengingatkan potensi risiko tata kelola, termasuk penyimpangan dan
fraud, jika fungsi regulator dan operator tidak diawasi ketat. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan independen menjadi prasyarat mutlak. Pandangan senada disampaikan Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto. Ia menilai model pengelolaan hulu migas oleh BUMN lazim diterapkan di kawasan ASEAN hingga Timur Tengah. “Malaysia dan Vietnam menjalankan model serupa. Dari sisi investasi jangka panjang, skema ini lebih efisien karena menyederhanakan proses, menghapus dikotomi asing versus nasional, dan memungkinkan fleksibilitas insentif fiskal serta perizinan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (9/2/2026). Namun, skema peran ganda Pertamina juga menuai kritik. Praktisi Migas sekaligus Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo menilai pemisahan fungsi regulator, koordinator, dan operator tetap krusial. “Jika PHE menjadi BUK sekaligus operator, ada risiko kompetisi tidak sehat. Pemisahan fungsi adalah kunci terciptanya iklim investasi yang fair,” katanya kepada Kontan, Senin (9/2/2026). Menurut Hadi, yang terpenting bukan hanya siapa BUK-nya, tetapi bagaimana desain organisasinya. BUK harus efisien, ramping, lincah, dengan proses pengambilan keputusan sederhana dan diisi profesional migas berpengalaman. “Bisa saja BUK berada di bawah Kementerian ESDM atau langsung di bawah Presiden agar agenda strategis hulu migas lebih terjaga,” ujarnya.
Petroleum Fund: Tabungan Migas Masa Depan
Selain BUK, revisi UU Migas juga membuka peluang pembentukan petroleum fund. Dari sisi konsep, kebijakan ini mendapat respons positif lintas pemangku kepentingan. Bisman menilai petroleum fund ideal untuk membiayai eksplorasi, stabilisasi harga BBM, hingga pembentukan dana abadi bagi generasi mendatang. Namun, hingga kini mekanisme pengaturannya belum jelas. “Kita belum melihat pengaturannya di RUU Migas, termasuk status keuangan, tata kelola, dan pengawasannya,” ujarnya. Hadi mengusulkan petroleum fund bersumber dari 1%–2% pendapatan hulu migas per tahun. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemutakhiran data migas dan survei geologi, pengeboran eksplorasi wildcat di wilayah frontier yang minim minat swasta, serta riset dan pengembangan teknologi EOR, IOR, hingga migas non-konvensional dan CCUS. “Minusnya, penerimaan negara jangka pendek berkurang. Tapi ini seperti menabung—uangnya kembali lagi untuk keberlanjutan industri migas,” katanya. Pertamina sendiri mendorong pembentukan petroleum fund yang dikelola BUMN khusus migas untuk mendukung eksplorasi, infrastruktur, dan proyek dekarbonisasi. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menilai dukungan regulasi menjadi kunci di tengah tren penurunan produksi dan meningkatnya ketergantungan impor. “Tanpa regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan ketahanan energi terancam,” ujar Simon dalam RDP dengan Komisi XII DPR, November lalu.
Sementara itu, Indonesian Petroleum Association (IPA) menegaskan percepatan revisi UU Migas krusial untuk menjaga momentum pemulihan investasi hulu migas. Kepastian fiskal, stabilitas regulasi, dan penyederhanaan perizinan menjadi prasyarat utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News