Menimbang Bea Keluar Batubara di tengah Lonjakan Harga & Kebutuhan Penerimaan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batubara kembali mengemuka pasca terjadi lonjakan harga komoditas energi dunia imbas gejolak geopolitik di Timur Tengah. Merujuk TradingEconomics, harga batubara sempat menembus level US$ 140 per ton, dan berada di posisi US$ 137,90 per ton pada awal bulan ini.

Secara statistik, harga batubara per 2 April 2026 melonjak 38,73% dibandingkan tahun lalu. Dengan adanya lonjakan harga tersebut, para pelaku usaha pertambangan batubara berpotensi menikmati keuntungan tak terduga alias windfall profit.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, kondisi saat ini bisa menjadi momentum untuk mengenakan bea keluar bagi ekspor batubara. Dari sisi fiskal, Indonesia sedang membutuhkan tambahaan penerimaan negara, mengingat kondisi defisit yang sudah menembus Rp 135 triliun dalam dua bulan pertama 2026.


Menurut Faisal, batubara menjadi komoditas yang bisa membantu menggenjot penerimaan negara untuk menghadapi situasi saat ini. "Selain strategi belanja yang efisien, dari sisi penerimaan kita perlu ada tambahan. Batubara sendiri harganya sedang mengalami peningkatan besar, ada windfall profit," kata Faisal kepada Kontan.co.id, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Hampir Rampung, ESDM Restui RKAB Batubara 580 Juta Ton dan Nikel 150 Juta Ton

Selain itu, Faisal mengingatkan agar pemerintah perlu segera memulai strategi jangka panjang untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan energi, salah satunya dengan menahan laju eksploitasi batubara. Faisal mencontohkan langkah strategis China yang selektif untuk mengeksploitasi cadangan batubaranya, sembari memacu penggunaan energi terbarukan.

Hanya saja, para produsen batubara masih menuntut kejelasan dari pemerintah mengenai rencana pengenaan bea keluar ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyoroti sejumlah faktor yang perlu kejelasan jika ada wacana instrumen fiskal tambahan seperti bea keluar.

Gita mempertanyakan basis harga yang digunakan, apakah mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA), harga spot, atau realisasi. Dia juga menyoroti perhitungan terhadap variasi kalori dan struktur kontrak, serta mekanisme threshold agar tidak bersifat flat terhadap seluruh pelaku usaha dengan kondisi yang berbeda.

Tidak Otomotis Windfall Profit

Gita menambahkan, penilaian terhadap adanya windfall profit perlu dilihat dari basis harga yang digunakan. Dalam konteks Indonesia, referensi resmi adalah HBA yang saat ini berada pada kisaran US$ 100 per ton untuk GAR 6.322, dan lebih rendah untuk mayoritas batubara berkalori sedang dan rendah (mid - low CV).

Dus, posisi harga komoditas batubara yang sudah menembus US$ 135 per ton bukan representasi harga rata-rata industri nasional. "Selain itu, realisasi harga penjualan tidak selalu mengikuti spot karena sebagian besar kontrak menggunakan formula atau kontrak jangka menengah," kata Gita.

Di sisi yang lain, Gita mengingatkan bahwa struktur biaya dalam pertambangan batubara juga meningkat. Termasuk untuk biaya bahan bakar, logistik, dan stripping ratio, sehingga margin para pengusaha batubara tidak otomatis meningkat seiring kenaikan harga acuan.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo punya catatan serupa bahwa efek gejolak geopolitik di Timur Tengah mengakibatkan kenaikan harga bahan bakar yang pada akhirnya mendongkrak biaya penambangan. Pemerintah pun harus melakukan perhitungan atas kondisi biaya penambangan (mining cost) saat ini. 

Singgih mengingatkan, harga batubara belum meningkat tajam saat pemerintah memotong target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Lonjakan harga batubara baru berjalan pasca meletus perang Timur Tengah antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel. 

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Bidik Penjualan Batubara 78 Juta Ton pada 2026

Dus, lonjakan harga batubara saat ini lebih dipacu oleh  gejolak di Timur Tengah, sehingga kenaikan harga bisa jadi tidak berlangsung lama.

"Saya memproyeksikan harga akan kembali melemah saat perang usai. Walau sulit memprediksi kapan akan berakhir. Di sisi lain akibat perang berdampak ke harga bahan bakar, tentu biaya produksi batubara mengalami kenaikan, sehingga saya menilai belum sepenuhnya sebagai windfall profit," terang Singgih.

Apabila pemerintah tetap akan mengenakan bea keluar, Singgih mengingatkan harus ada perhitungan level harga tertentu saat bea keluar diberlakukan, misalnya saat posisi harga batubara sudah berada di atas US$ 160 per ton. Pemerintah juga mesti mempertimbangkan rentang kualitas batubara Indonesia, karena low rank coal belum tentu bisa mendapatkan profit besar.

"Jadi saya mengusulkan sebaiknya jika pemerintah tetap akan memberlakukan bea keluar sebaiknya pada posisi harga di atas US$ 160 per ton dan dengan pola tiered basis, basis berjenjang," tandas Singgih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News