KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Kementerian Keuangan memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi pemerintah kembali muncul ke permukaan. Pengurangan pajak tersebut berpotensi mempengaruhi tingkat permintaan reksadana berbasis obligasi, terutama oleh investor institusi dengan dana besar. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, dampak kebijakan pengurangan PPh bunga obligasi terhadap industri reksadana bergantung pada keputusan besarannya. Seperti yang diketahui, saat ini pajak dan diskonto yang dikenakan untuk investor obligasi ialah sebesar 15%. Sementara, sebagai wajib pajak, reksadana diberi keringanan pajak dan diskonto hanya 5%. "Kalau nanti PPh-nya diturunkan jadi sama dengan reksadana 5%, atau lebih rendah, baru itu akan berefek kurang bagus ke pasar reksadana, terutama reksadana pendapatan tetap dan terproteksi," ujar Wawan, Senin (24/9).
Menimbang dampak kebijakan pemangkasan PPh bunga obligasi pada industri reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Kementerian Keuangan memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi pemerintah kembali muncul ke permukaan. Pengurangan pajak tersebut berpotensi mempengaruhi tingkat permintaan reksadana berbasis obligasi, terutama oleh investor institusi dengan dana besar. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, dampak kebijakan pengurangan PPh bunga obligasi terhadap industri reksadana bergantung pada keputusan besarannya. Seperti yang diketahui, saat ini pajak dan diskonto yang dikenakan untuk investor obligasi ialah sebesar 15%. Sementara, sebagai wajib pajak, reksadana diberi keringanan pajak dan diskonto hanya 5%. "Kalau nanti PPh-nya diturunkan jadi sama dengan reksadana 5%, atau lebih rendah, baru itu akan berefek kurang bagus ke pasar reksadana, terutama reksadana pendapatan tetap dan terproteksi," ujar Wawan, Senin (24/9).