KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak goreng. Salah satu tuntutan yang mendapat sorotan adalah terkait membayar uang pengganti sebesar Rp 10,9 triliun dan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Praktisi Hukum Hotman Sitorus menilai tuntutan JPU membayar uang pengganti tidak mendasar karena tidak ada pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar yang dituntut.
Menimbang Dasar JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun Terhadap Bos Wilmar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak goreng. Salah satu tuntutan yang mendapat sorotan adalah terkait membayar uang pengganti sebesar Rp 10,9 triliun dan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Praktisi Hukum Hotman Sitorus menilai tuntutan JPU membayar uang pengganti tidak mendasar karena tidak ada pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar yang dituntut.