KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melarang ekspor produk olahan nikel dengan kadar 30%-40%, yang disusul rencana larangan ekspor timah dalam bentuk ingot atau timah batangan, berpotensi menurunkan penerimaan negara. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, jika pemerintah melarang kedua jenis komoditas mineral tersebut, maka penerimaan negara akan turun. Meski demikian, menurutnya kebijakan tersebut akan memiliki keuntungan dalam jangka panjang. Misalnya, melalui program hilirisasi nikel. Josua bilang, hilirisasi dari timah akan memberikan nilai tambah yang cukup besar dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menaikkan nilai ekspor, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak ataupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan.
Menimbang Efek Larangan Ekspor Timah dan Nikel Terhadap Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melarang ekspor produk olahan nikel dengan kadar 30%-40%, yang disusul rencana larangan ekspor timah dalam bentuk ingot atau timah batangan, berpotensi menurunkan penerimaan negara. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, jika pemerintah melarang kedua jenis komoditas mineral tersebut, maka penerimaan negara akan turun. Meski demikian, menurutnya kebijakan tersebut akan memiliki keuntungan dalam jangka panjang. Misalnya, melalui program hilirisasi nikel. Josua bilang, hilirisasi dari timah akan memberikan nilai tambah yang cukup besar dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menaikkan nilai ekspor, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak ataupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan.