Menimbang Efek Peraturan Bappebti Terbaru Terhadap Ekosistem Aset Kripto Domestik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berinovasi guna mendukung perkembangan industri kripto dalam negeri. Teranyar, Bappebti menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Dalam Perba terbaru tersebut, Bappebti kini menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adanya aturan ini praktis sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang hanya menetapkan 229 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan aturan ini merupakan langkah untuk untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah.


Dengan adanya aturan baru tersebut, maka setiap aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar, para calon pedagang fisik aset kripto diharuskan melakukan delisting dan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto. 

Baca Juga: Aksi Jual Mendadak, Bitcoin Terperosok hingga Level Terendah dalam Tiga Pekan

“Perba ini berupaya memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” ujar Didid dalam keterangan resmi Bappebti.

Para pelaku di industri kripto sendiri menyambut baik adanya aturan terbaru dari Bappebti ini. Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir menyebut lewat peraturan tersebut maka tidak akan ada lagi koin-koin yang tidak jelas di bursa aset kripto Indonesia. 

Sementara salah satu pedagang aset kripto di Indonesia, Triv juga menilai aturan ini bisa memberi dampak positif ke industri kripto. Menurut CEO Triv Gabriel Rey tak akan ada lagi koin lokal yang tidak berfundamental masuk di bursa sehingga investor pun jauh lebih terlindungi. 

Hanya saja, ia menyebut di satu sisi daftar ini juga membatasi potensi perkembangan industri kripto. Pasalnya, jika ada token kripto baru yang punya fundamental jelas serta menarik minat investor, tapi tidak ada di daftar aset kripto yang legal, maka pelaku exchange tidak bisa melakukan listing

“Ini bisa menimbulkan ketimpangan antara exchange lokal dengan yang di luar, karena (exchange luar) bisa langsung listing dan menarik investor domestik yang punya interest ke koin tersebut,” ungkap Gabriel ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/8).

Gabriel mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Triv, yakni gagalnya mereka melakukan listing token Luna 2.0. Aset kripto yang merupakan proyek baru Luna ini disebut banyak menarik minat investor. Hal ini dikarenakan banyak investor yang ingin berspekulasi pada proses forging Luna 2.0.

Menurutnya, koin ini secara fundamental sudah cukup baik karena punya proyek yang jelas dan didukung minat investor. Namun, karena sesuai dengan aturan yang ada, Triv harus mengajukan terlebih dahulu ke Bappebti untuk memasukkan token Luna 2.0. Sayangnya, proses review memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga: Dari Saham Hingga Kripto, Ini Isi Portofolio Dirut Alfa Tours Alfa Edison

“Jadi momentumnya pun sudah keburu hilang. Mungkin ini yang harus diperbaiki, jadi proses whitelist koin baru yang di luar daftar tersebut bisa diproses Bappebti lebih cepat lagi,” imbuh Gabriel.

Adapun, dalam Pasal 2 dan 3 Perba No 11 tahun 2022 disebutkan bahwa pedagang fisik aset kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan aset kripto. Nantinya, usulan tersebut akan dievaluasi oleh tim penilaian daftar aset kripto yang terdiri dari Bappebti; Asosiasi, dan pelaku usaha.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, pemilihan aset kripto di dalam daftar legal mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). 

“Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” jelas Aldison. 

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda meyakini dengan adanya penambahan daftar aset kripto bisa mendorong kenaikan transaksi kripto man minat investor. Selain itu, aturan tersebut juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. 

Ia berharap Bappebti bisa segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Perba untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa kripto.

“Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Perluas Adopsi Blockchain dan Aset Kripto, Tokocrypto Luncurkan T-Hub Solo

Secara umum, Gabriel meyakini 383 daftar aset kripto terbaru tersebut punya prospek yang menarik karena sudah memenuhi berbagai pertimbangan Bappebti. Namun, menurutnya, di luar nama-nama aset kripto besar, Polkadot bisa menjadi aset kripto yang bisa dilirik investor. 

Pasalnya, secara fundamental maupun teknologi, Polkadot terbilang solid lantaran bisa cross blockchain, memiliki banyak fungsi, hingga didukung oleh banyak venture capital. Namun, jika mencari yang aset kripto high risk high reward, maka token meme seperti Shiba Inu (SHIB) bisa dilirik. Token ini kini memperlihatkan pertumbuhan produk yang bagus dan komunitas yang semakin besar dan solid. 

“Tapi, pada akhirnya kembali ke masing-masing profil investor dan tujuan investasinya,” tutup Gabriel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi