KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 telah dibuka bagi perusahaan tambang. Dinamika pasar global, kebutuhan domestik, hingga kepastian usaha dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan kuota produksi nasional, terutama untuk komoditas batubara dan nikel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyebutkan, terdapat kelebihan pasokan nikel di bursa global sekitar 750.000 ton. Kondisi
oversupply tersebut berpotensi mendorong penurunan kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2027. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira bilang, surplus stok nikel global perlu menjadi bahan evaluasi agar tambahan produksi Indonesia pada tahun depan tidak semakin menekan harga.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Apindo Khawatir Beban Industri Semakin Bertambah Selain itu, kebutuhan bijih nikel di dalam negeri juga perlu menjadi pertimbangan. "Pasar nikel memiliki beberapa memiliki beberapa mata rantai, bijih, produk antara, hingga logam olahan, dengan kondisi pasokan dan permintaan yang tidak selalu sama," jelas Anggawira kepada KONTAN, Sabtu (31/10/2026). Karena itu, menurut dia, kuota produksi nikel perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan smelter yang terverifikasi, kemampuan produksi tambang, persediaan domestik, serta prospek permintaan global. "Penyesuaian produksi sebaiknya terukur dan berbasis data, bukan semata-mata pemangkasan menyeluruh," katanya. Menurut Anggawira, jika kuota produksi nikel tahun depan lebih rendah dibandingkan revisi RKAB 2026 yang ditetapkan sekitar 290 juta-300 juta ton, perusahaan tambang akan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan rencana penambangan, kontrak penjualan, utilisasi alat dan tenaga kerja, serta pasokan bahan baku ke smelter. "Dampaknya juga dapat menjalar ke investasi, penerimaan negara dan daerah, serta kegiatan ekonomi di wilayah tambang," ungkapnya. Di sisi lain, pengurangan produksi dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan cadangan. Namun, pemerintah perlu menyampaikan dasar perhitungan dan arah kebijakan penetapan kuota produksi sejak awal.
Baca Juga: Penyedia Jaringan Memperkuat Layanan untuk Kebutuhan Pelanggan Korporasi "Kuota perlu mempertimbangkan kinerja perusahaan, kualitas cadangan, kapasitas produksi yang siap beroperasi, kepatuhan, dan kebutuhan smelter yang benar-benar berjalan," terangnya. Senada, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, penambang nikel berharap penetapan kuota produksi dalam RKAB 2027 mempertimbangkan permintaan global maupun domestik yang tengah melemah. "Kuota produksi perlu disesuaikan dengan demand global, yang paling penting global dulu. Kemudian, sesuaikan dengan domestik karena saat ini ada pengurangan produksi karena sedang kondisi oversupply," katanya, Kamis (29/10/2026). Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengusulkan kuota produksi nikel sekitar 270 juta-285 juta ton sebagai kisaran yang lebih seimbang untuk RKAB 2027. Menurut perhitungannya, kisaran tersebut cukup untuk menurunkan utilisasi smelter secara bertahap tanpa menciptakan kekurangan pasokan bijih yang terlalu besar. Yusuf menilai, evaluasi kuota tetap perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar global dan realisasi produksi. Evaluasi tersebut dapat dilakukan satu kali pada pertengahan tahun dengan mengacu pada sejumlah indikator terukur.
Baca Juga: Pasokan BBM Bali Pulih, Penguatan Sistem Distribusi Perlu Berlanjut "Evaluasi dapat dilakukan satu kali pada pertengahan tahun berdasarkan indikator yang terukur, terutama harga LME, persediaan bursa, produksi smelter, dan realisasi impor bijih," ujarnya, Minggu (1/11/2026). Adapun untuk batubara, penetapan kuota produksi perlu mempertimbangkan peluang ekspor. Yusuf mengatakan, perhitungan kuota batubara perlu dimulai dari kebutuhan riil dalam negeri, kemudian ditambah dengan ruang ekspor yang tetap memperhatikan keseimbangan pasar. Penurunan kuota yang terlalu tajam dibandingkan revisi RKAB 2026 dinilai berisiko mengganggu ketersediaan pasokan domestik. Terutama jika alokasi produksi berdasarkan kualitas batubara tidak sesuai dengan kebutuhan pembangkit listrik. Yusuf juga menilai kesenjangan harga antara kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk batubara kalori tinggi menjadi salah satu persoalan dalam penetapan kuota produksi. Pasalnya, harga DMO untuk pembangkit listrik PLN masih dipatok US$ 70 per ton sejak 2018. Sementara itu, HBA untuk batubara kalori tinggi pada periode kedua Oktober 2026 telah mencapai US$ 126,81 per ton. Dari sisi volume, pemangkasan produksi yang terlalu besar berpotensi memicu kenaikan harga signifikan. Kondisi tersebut dapat mendorong China dan India mengurangi impor sekaligus meningkatkan produksi domestik. Alhasil, Indonesia berisiko kehilangan pangsa pasar ekspor.
Baca Juga: Pertamina Belum Lakukan Perubahan Harga BBM di 1 November 2026, Begini Penjelasannya "Dalam konteks tersebut, kuota sekitar 700 juta hingga 720 juta ton lebih proporsional untuk menjaga pasokan domestik, penerimaan ekspor, dan stabilitas harga," kata Yusuf. Senada, Aspebindo bilang, kuota produksi batubara perlu mempertimbangkan proyeksi permintaan ekspor, kebutuhan domestik dan kewajiban DMO, dinamika harga, serta kontribusi komoditas ini terhadap penerimaan negara. "Pemerintah juga perlu melihat kesiapan produksi dan logistik, termasuk kapasitas alat, tenaga kerja, pelabuhan, tongkang, dan kondisi jalur angkut, agar kuota yang diberikan realistis untuk dipenuhi," kata Anggawira. Ia mendorong agar produksi batubara dikelola secara seimbang. Hal ini dilakukan dengan menjaga pasokan energi dan pemenuhan kontrak domestik, memberikan ruang bagi ekspor yang memiliki permintaan nyata, serta menghindari pasokan berlebih yang dapat menekan harga. "Pertimbangan lingkungan dan keselamatan kerja juga harus menjadi bagian dari perencanaan," imbuh Anggawira. Secara keseluruhan, Aspebindo mendorong proses evaluasi RKAB 2027 dilakukan lebih cepat dengan kriteria yang transparan, serta keputusan yang terbit sebelum tahun produksi dimulai.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Ditahan, Pertamina Tertekan Selisih Harga Keekonomian Anggawira juga mendorong agar rencana produksi disusun berdasarkan data yang dapat diuji. Sehingga bila terjadi perubahan pasar atau kebutuhan pasokan, penyesuaian kuota perlu memiliki prosedur dan jadwal yang pasti. "Dengan begitu, pemerintah tetap dapat mengendalikan produksi, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian untuk merencanakan operasi dan investasi," imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News