KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut pelarangan ekspor batubara pada 1 Februari 2022. Meskipun sudah dicabut, pelarangan ekspor masih tetap berlaku kepada perusahaan batubara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak (Domestic Market Obligation/DMO), atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, dampak dari diperbolehkannya kembali ekspor batubara terhadap penerimaan negara tidak akan terlalu signifikan.
Baca Juga: Dibayangi Sejumlah Sentimen, Begini Prospek Emiten Semen Tahun Ini “Bahkan sebenarnya dengan ketentuan ini para pelaku usaha akan meningkatkan produksi batubara dengan tujuan margin keuntungan harga pasar internasional dan juga pemenuhan DMO dalam negeri,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (6/2). Sehingga, pada tahun ini akan ada peluang DMO yang mengalami peningkatan akibat dari pelaku usaha yang meningkatkan produksi. Ia memproyeksikan angka DMO akan berada di kisaran 160 juta ton atau meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai 133 juta ton.