Menimbang Kembali Dibukanya Ekspor Batubara ke Penerimaan Negara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut pelarangan ekspor batubara pada 1 Februari 2022.

Meskipun sudah dicabut, pelarangan ekspor masih tetap berlaku kepada perusahaan batubara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak (Domestic Market Obligation/DMO), atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, dampak dari diperbolehkannya kembali ekspor batubara terhadap penerimaan negara tidak akan terlalu signifikan.


Baca Juga: Dibayangi Sejumlah Sentimen, Begini Prospek Emiten Semen Tahun Ini

“Bahkan sebenarnya dengan ketentuan ini para pelaku usaha akan meningkatkan produksi batubara dengan tujuan margin keuntungan harga pasar internasional dan juga pemenuhan DMO dalam negeri,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (6/2). 

Sehingga, pada tahun ini akan ada peluang DMO yang mengalami peningkatan akibat dari pelaku usaha yang meningkatkan produksi.

Ia memproyeksikan angka DMO akan berada di kisaran 160 juta ton atau meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai 133 juta ton.

Baca Juga: Indo Tambangraya (ITMG) Bisa Kantongi Cuan 177% dari Jualan Saham Tresuri

Selain itu, Yusuf juga memperkirakan secara total, produksi batubara akan mengalami peningkatan di kisaran 3% sampai 5% 2022 ini. Sementara itu, untuk penerimaan pajak dari sektor batu bara, Ia memperkirakan tahun ini penerimaannya akan ada di kisaran Rp 65 triliun. 

“Adapun untuk neraca perdagangan, nilai perdagangan untuk komoditas batubara akan berada di kisaran  US$  33 miliar - US$ 34 miliar,” jelas Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli