KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut pelarangan ekspor batubara pada 1 Februari 2022. Meskipun sudah dicabut, pelarangan ekspor masih tetap berlaku kepada perusahaan batubara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak (Domestic Market Obligation/DMO), atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, dampak dari diperbolehkannya kembali ekspor batubara terhadap penerimaan negara tidak akan terlalu signifikan.
Menimbang Kembali Dibukanya Ekspor Batubara ke Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut pelarangan ekspor batubara pada 1 Februari 2022. Meskipun sudah dicabut, pelarangan ekspor masih tetap berlaku kepada perusahaan batubara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak (Domestic Market Obligation/DMO), atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, dampak dari diperbolehkannya kembali ekspor batubara terhadap penerimaan negara tidak akan terlalu signifikan.