JAKARTA. Pelaku industri masih menunggu kepastian rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan ini biasa disebut daftar negatif investasi (DNI). Dalam Perpres No. 44/2016, penanaman modal asing (PMA) dibatasi maksimal 67% di sektor pariwisata. Kabarnya, pemerintah akan memperbesar porsi kepemilikan asing di sektor pariwisata dan perhotelan. Menurut Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani, porsi investor lokal dan asing bukanlah menjadi isu utama. Tapi yang harus lebih diperhatikan adalah mau dibawa ke mana investasi di sektor tersebut. Apakah untuk penyediaan lapangan kerja atau hanya sebatas portofolio investor. "Maksudnya, hanya dilihat dari segi besaran investasi atau melihat bahwa investasi itu membawa keuntungan bagi Indonesia? Ini harus dilihat," kata Haryadi, kepada KONTAN, Senin (3/7).
Menimbang pelonggaran asing di bisnis pariwisata
JAKARTA. Pelaku industri masih menunggu kepastian rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan ini biasa disebut daftar negatif investasi (DNI). Dalam Perpres No. 44/2016, penanaman modal asing (PMA) dibatasi maksimal 67% di sektor pariwisata. Kabarnya, pemerintah akan memperbesar porsi kepemilikan asing di sektor pariwisata dan perhotelan. Menurut Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani, porsi investor lokal dan asing bukanlah menjadi isu utama. Tapi yang harus lebih diperhatikan adalah mau dibawa ke mana investasi di sektor tersebut. Apakah untuk penyediaan lapangan kerja atau hanya sebatas portofolio investor. "Maksudnya, hanya dilihat dari segi besaran investasi atau melihat bahwa investasi itu membawa keuntungan bagi Indonesia? Ini harus dilihat," kata Haryadi, kepada KONTAN, Senin (3/7).