KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan turun secara bertahap. Dalam Pasal 3 UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian berisi penyesuaian tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha berupa penurunan tarif menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2021 dan tahun pajak 2022. Kemudian, sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2023. Pasal tersebut juga menegaskan syarat penerima insentif perpajakan tersebut akan memperoleh potongan tarif tambahan sebesar 3% jika penerimanya merupakan WP Badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka (PT).
Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan turun secara bertahap. Dalam Pasal 3 UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian berisi penyesuaian tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha berupa penurunan tarif menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2021 dan tahun pajak 2022. Kemudian, sebesar 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2023. Pasal tersebut juga menegaskan syarat penerima insentif perpajakan tersebut akan memperoleh potongan tarif tambahan sebesar 3% jika penerimanya merupakan WP Badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka (PT).