JAKARTA. Langkah pebisnis rokok semakin berat. Para produsen rokok harus berhadapan dengan rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 10%. Para analis menilai, jika terealisasi, rencana tersebut dapat menambah beban para produsen. "Kinerja emiten rokok pasti akan turun," jelas Hans Kwee, Vice President Investment PT Quant Kapital Investama, akhir pekan lalu. Apalagi, awal Januari 2015, pemerintah telah menaikkan tarif cukai. Alhasil, kenaikan PPN akan kian membebani biaya produksi para produsen rokok. Sebelumnya, perusahaan rokok menyusun rencana bisnis dengan hitungan tarif PPN 8,4%. Jika PPN tersebut dinaikkan, kondisi ini akan mengganggu rencana bisnis emiten rokok. Padahal, sebelum mendistribusikan rokok ke pasar ritel, para produsen rokok harus membeli pita cukai dengan tarif yang lebih tinggi 8,72% daripada tahun lalu.
Menimbang prospek saham emiten rokok
JAKARTA. Langkah pebisnis rokok semakin berat. Para produsen rokok harus berhadapan dengan rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 10%. Para analis menilai, jika terealisasi, rencana tersebut dapat menambah beban para produsen. "Kinerja emiten rokok pasti akan turun," jelas Hans Kwee, Vice President Investment PT Quant Kapital Investama, akhir pekan lalu. Apalagi, awal Januari 2015, pemerintah telah menaikkan tarif cukai. Alhasil, kenaikan PPN akan kian membebani biaya produksi para produsen rokok. Sebelumnya, perusahaan rokok menyusun rencana bisnis dengan hitungan tarif PPN 8,4%. Jika PPN tersebut dinaikkan, kondisi ini akan mengganggu rencana bisnis emiten rokok. Padahal, sebelum mendistribusikan rokok ke pasar ritel, para produsen rokok harus membeli pita cukai dengan tarif yang lebih tinggi 8,72% daripada tahun lalu.