KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan pajak bagi karyawan. Diantaranya, pengenaan pajak natura yang sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, diantara keduanya, yang kemungkinan akan menambah beban pajak baru adalah pajak atas natura. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.Sementara itu, untuk skema perhitungan PPh 21, Ia menilai tidak akan menjadi beban pajak tambahan bagi karyawan.
Menimbang Skema Tarif efektif PPh 21 dan Pajak Natura, Mana yang Bebani Karyawan?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan pajak bagi karyawan. Diantaranya, pengenaan pajak natura yang sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, diantara keduanya, yang kemungkinan akan menambah beban pajak baru adalah pajak atas natura. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.Sementara itu, untuk skema perhitungan PPh 21, Ia menilai tidak akan menjadi beban pajak tambahan bagi karyawan.