KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut peraturan kewajiban domestik market obligation (DMO). Rencananya, keputusan penghapusan DMO batubara ini akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden pada Selasa (31/7). Sebelumnya, emiten batubara wajib mengalokasikan 25% dari rencana produksi yang sudah disetujui untuk dijual kepada PLN di harga US$ 70 per ton. Penetapan harga batubara dalam negeri ini dapat menggerus pendapatan produsen batubara. Sebab, saat beleid ini terbit, harga batubara dunia sudah melampaui US$ 100 per ton. Sebagai ganti aturan DMO, emiten-emiten batubara harus menyetor US$ 2-US$ 3 per ton, sebagai bentuk cadangan energi atau bentuk subsidi bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menimbang untung rugi antara DMO atau setor US$ 2-US$ 3 per ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut peraturan kewajiban domestik market obligation (DMO). Rencananya, keputusan penghapusan DMO batubara ini akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden pada Selasa (31/7). Sebelumnya, emiten batubara wajib mengalokasikan 25% dari rencana produksi yang sudah disetujui untuk dijual kepada PLN di harga US$ 70 per ton. Penetapan harga batubara dalam negeri ini dapat menggerus pendapatan produsen batubara. Sebab, saat beleid ini terbit, harga batubara dunia sudah melampaui US$ 100 per ton. Sebagai ganti aturan DMO, emiten-emiten batubara harus menyetor US$ 2-US$ 3 per ton, sebagai bentuk cadangan energi atau bentuk subsidi bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN).