Menimbang untung rugi aturan penerapan batas saham gocap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk melepas batas bawah harga saham Rp 50. Kebijakan ini, dinilai akan menjadi angin segar untuk investor yang memiliki saham dengan harga Rp 50.

Analis Oso Sekuritas Sukarno Alatas mengatakan, jika aturan tersebut benar diterapkan maka investor yang selama ini tak dapat melakukan transaksi dengan harga saham Rp 50, nantinya dapat melakukan transaksi. ”Selama ini kan, orang yang udah lama pegang kalau harga sahamnya Rp 50 susah dijual karena bid-nya tidak ada,” kata Sukarno kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Sebagai contoh saham Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), yang antri jual di harga Rp 50 cukup banyak yakni sebesar 1,31 juta lot namun tak ada permintaan pada saham tersebut, karena kekhwatiran investor tak dapat menjual kembali saham tersebut.


Selanjutnya dia mengatakan, aturan ini akan memberikan dampak positif bagi broker lantaran transaksi akan meningkat dan investor bisa melakukan trading dengan harga terjangkau. Sementara itu, analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan aturan ini dapat menjabak investor pemula. 

“Saat investor melihat harga yang sangat murah di bawah Rp 50 akan dianggap sesuai budget dan layak beli, karena pemula biasanya menggunakan dana setoran awal sedikit, akhirnya banyak yang salah pilih saham,” kata William.

Kendati demikian, William mengatakan hal tersebut bisa dicegah dengan cara memberikan edukasi bagi investor pemula. Dia juga menambahkan, investor yang terlanjur nyangkut di saham dengan harga Rp 50 dapat meraih keuntungan 100%. Dia mencontohkan, beli di harga Rp 1 bisa dijual di harga Rp 2.

Namun Head Of Research Lotus Andalan Sekuritas Krishna Setiawan menilai, jika aturan ini diterapkan investor yang membeli saham di harga Rp 50 akan merugi. “Banyak investor berspekulasi dengan harapan harga sahamnya dapat naik, tapi begitu berubah bisa jadi langsung drop. Karena harganya di bawah Rp 50, bisa aja tiba-tiba Rp 1 perak, rugi banyak lah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati