KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pekerja menabung sebesar 3%, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Tak dapat dipungkiri, Tapera dapat membawa keuntungan bagi negara namun juga menghadirkan risiko.
Ekonom Permata Bank Josua Pardede menyatakan, kebijakan ini akan menguntungkan keuangan negara karena peran redistribusi pendapatan dapat disalurkan melalui Tapera, membantu keterbatasan anggaran negara untuk tujuan tersebut.
Baca Juga: KADIN Buka Suara Soal Iuran Tapera, Dinilai Memberatkan Pengusaha dan Pekerja Namun, Josua juga mengingatkan adanya risiko yang melekat pada kebijakan ini. "Terdapat potensi mismanajemen pengelolaan dana yang menyebabkan BP Tapera mengalami kerugian sehingga pemerintah harus melakukan penanaman modal kembali untuk mengganti kerugian atas simpanan nasabah tersebut," terang Josua kepada Kontan, Selasa (28/5). Josua menambahkan, kebijakan ini akan menguntungkan pekerja dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah, yang pada akhirnya akan meningkatkan permintaan hunian. "Selain itu, dengan adanya peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah, maka permintaan terhadap rumah akan meningkat sehingga dapat mendorong kenaikan kinerja para pengembang perumahan," kata Josua. Dari sisi perbankan, Josua menyebutkan, peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah merupakan potensi pasar baru bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan rumah serta pengelolaan dana simpanan Tapera. Tapera juga memiliki potensi dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia jika diiringi dengan perluasan akses pembiayaan, terutama bagi MBR yang sebelumnya sulit mendapatkan pembiayaan rumah.
Baca Juga: Jumhur Hidayat: Iuran Tapera Modus Bancakan yang Dilegalkan Namun, keberhasilan program ini tergantung pada kemudahan akses dana Tapera bagi MBR.
"Jika dikelola dengan baik, program ini dapat efektif dalam beberapa tahun ke depan, namun membutuhkan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target," ujarnya. Josua juga menekankan bahwa sebelum mengeksekusi Tapera, pemerintah harus memastikan seluruh institusi yang terlibat dalam pengelolaan dana, seperti badan pengelola, bank kustodian, manajer investasi, serta bank atau perusahaan pembiayaan penyalur dana pemanfaat, memiliki kemampuan yang memadai serta integritas dan akuntabilitas tinggi. Badan pengelola harus memiliki akuntabilitas serta mekanisme mitigasi dan penyelesaian konflik yang jelas, misalnya dalam hal kegagalan pembayaran kredit oleh peserta serta mekanisme pengembalian simpanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .