Meningkat 13,2%, BPJS Ketenagakerjaan bayarkan klaim sebanyak Rp 24 triliun di 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami kenaikan di sepanjang tahun 2018. Badan sosial eks Jamsostek ini membayarkan total klaim kepada peserta sebesar Rp 24 triliun di tahun lalu.

Nilai klaim tersebut untuk menebus 2,16 juta kasus yang terjadi di sepanjang tahun 2018. Sementara tahun 2017, terdapat 2 juta kasus dengan total klaim sebesar 21,2 triliun. Artinya, pembayaran klaim 2018 meningkat 13,2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan, pihaknya membayarkan klaim Rp 24 triliun untuk seluruh program yang diselenggarakan perseroan, dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).


“Kami terus berkomitem dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, sebagaimana amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap peserta maka harus terlaksana tanpa pengecualian,” kata Krishna, dalam keterangan pers, yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/2).

Adapun pembayaran klaim terbesar adalah program JHT yang mencapai Rp 22 triliun untuk pengajuan 1,9 juta kasus. Menurutnya, klaim dari program mempunyai porsi besar karena terkena dampak dari peraturan pemerintah (PP) 46 tentang penyelenggaraan program JHT.

“Dimana peserta dapat mengambil saldo JHT jika mereka tidak lagi bekerja tanpa batasan waktu. Pembayaran klaim JHT ini merupakan pembayaran terbesar sejak tahun 2015,” katanya.

Terbesar kedua, yaitu pembayaran klaim JKK, di mana BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim sebesar Rp 1,2 triliun untuk 173 ribu kasus. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2017 sebanyak 123 ribu kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 971,6 miliar.

Melalui program ini, perusahaan memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga 48 kali upah kerja yang telah dilaporkan ahli waris. Asalnya, kata dia, kasus kecelakaan tersebut hingga merengut nyawa pekerja. Di samping itu, untuk membiayai pengobatan peserta yang tidak dibatasi yang disesuikan indikasi medis.

Sementara pembayaran klaim program jaminan kematian sendiri di tahun 2018 mencapai Rp 710 miliar untuk 25 ribu kasus dengan perbandingan kenaikan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 615 miliar untuk 22 ribu kasus.

Sedangkan program perlindungan pensiun merupakan pencairan klaim teredah sebesar Rp 175,3 Miliar untuk 55 ribu kasus dengan perbandingan pada tahun 2017 sebesar Rp 55,1 miliar untuk 27 ribu kasus. Menurutnya, pencairan klaim ini mengalami kenaikan signifikan pada setiap tahunnya, disamping merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015.

“Faktor lain yang mempengaruhi karena semakin banyaknya perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Jaminan Pensiun dan diikuti pula dengan banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun di Tahun 2018 ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi