KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan transaksi aset kripto pada Juni 2026. Sebelumnya, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp 23,01 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso mengatakan, per Juni 2026 jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,69 juta akun konsumen. Hal ini tumbuh 1,32% month to month (mtm). Beserta itu pada Juni 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun, meningkat cukup tajam 24,2% secara mtm. Serta nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar Rp 4,19 triliun atau meningkat 3,64%.
Meningkat 24,2%, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 28,58 Triliun pada Juni 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan transaksi aset kripto pada Juni 2026. Sebelumnya, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp 23,01 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso mengatakan, per Juni 2026 jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,69 juta akun konsumen. Hal ini tumbuh 1,32% month to month (mtm). Beserta itu pada Juni 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun, meningkat cukup tajam 24,2% secara mtm. Serta nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar Rp 4,19 triliun atau meningkat 3,64%.