Meningkat 24,2%, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 28,58 Triliun pada Juni 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan transaksi aset kripto pada Juni 2026. Sebelumnya, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp 23,01 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso mengatakan, per Juni 2026 jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,69 juta akun konsumen.

Hal ini tumbuh 1,32% month to month (mtm). Beserta itu pada Juni 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun, meningkat cukup tajam 24,2% secara mtm. Serta nilai transaksi derivatif aset keuangan digital sebesar Rp 4,19 triliun atau meningkat 3,64%. 


Baca Juga: Kinerja Reksadana Mulai Pulih, Dana Kelolaan Tembus Rp 663,26 Triliun per Juli 2026

“Ditengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8/2026). 

Sebelumnya, Adi menyampaikan jumlah akun konsumen/investor aset kripto per Mei 2026 telah mencapai 22,4 juta akun konsumen, tumbuh 3,17% month to date (mtd). Sementara itu, pada Mei 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,01 triliun, dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,69 triliun.

Baca Juga: IHSG Melonjak 1,37% ke 6.319, Top Gainers LQ45: INDY, MDKA, ADMR, Selasa (4/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News