KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan lisensi bank virtual di Indonesia. Kajian ini melihat perkembangan sektor keuangan digital yang juga ikut mengubah pola konsumen bertransaksi. Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar mengatakan di beberapa negara, bank virtual sudah menjadi fenomena, seperti Singapura dan Hong Kong. Nah, Indonesia akan menuju ke arah itu. “Untuk lisensi belum ada, tapi pastinya harus ada tambahan [aturan]. Saat ini, baru tahap pembicaraan ke arah sana dan masih menyusun kajian, maka itu tunggu saja,” kata di Jakarta, Senin (7/10).
Meniru Singapura dan Hong Kong, OJK kaji aturan bank virtual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan lisensi bank virtual di Indonesia. Kajian ini melihat perkembangan sektor keuangan digital yang juga ikut mengubah pola konsumen bertransaksi. Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar mengatakan di beberapa negara, bank virtual sudah menjadi fenomena, seperti Singapura dan Hong Kong. Nah, Indonesia akan menuju ke arah itu. “Untuk lisensi belum ada, tapi pastinya harus ada tambahan [aturan]. Saat ini, baru tahap pembicaraan ke arah sana dan masih menyusun kajian, maka itu tunggu saja,” kata di Jakarta, Senin (7/10).