Menjadi KEK ke-11 yang beroperasi, pemerintah resmikan KEK Sorong



KONTAN.CO.ID - SORONG. Pemerintah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (11/10). KEK Sorong menjadi KEK ke-11 yang resmi beroperasi dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016. 

Kawasan khusus yang terletak di atas lahan seluas 523,7 hektare tersebut memiliki kegiatan utama yang meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik.

Baca Juga: Fakta Abu Rara penusuk Wiranto, lulus fakultas hukum dan rumahnya digusur


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa dengan potensi yang dimilikinya, KEK Sorong berpeluang menjadi salah satu pilar ketahanan pangan nasional, khususnya protein berbasis kelautan. 

“Sehingga akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pesisir Papua,” ujar Darmin, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (11/10). 

Dari sisi infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama tiga tahun terakhir telah membangun akses jalan utama beserta saluran drainase sepanjang 3,5 km dan jalan lingkungan sepanjang 6,5 km. 

Selain itu, telah terbangun juga Pembangkit Listrik Mesin Gas (PLTMG), yakni PLTMG Waymon, PLTMG Arar, dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) PT PLN untuk memasok kebutuhan listrik di kawasan Sorong Raya. Saat ini telah tersedia Daya Mampu sebesar 46 MW dengan cadangan sebesar 9 MW.

Baca Juga: Darmin yakin industri MRO bisa jadi pemain terbesar di Asia Tenggara

Editor: Noverius Laoli