KONTAN.CO.ID - SORONG. Pemerintah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (11/10). KEK Sorong menjadi KEK ke-11 yang resmi beroperasi dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016. Kawasan khusus yang terletak di atas lahan seluas 523,7 hektare tersebut memiliki kegiatan utama yang meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik. Baca Juga: Fakta Abu Rara penusuk Wiranto, lulus fakultas hukum dan rumahnya digusur
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa dengan potensi yang dimilikinya, KEK Sorong berpeluang menjadi salah satu pilar ketahanan pangan nasional, khususnya protein berbasis kelautan.