Menjadi Tersangka TPPU Febri Ardiansyah Ditahan di Rutan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Febri Diansyah, Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah,  mengungkapkan kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB sesuai surat panggilan sebagai saksi. Selama proses tersebut, Febri Ardiansyah disebut bersikap kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Keppres Rotasi Pejabat Kejagung Terbit, Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus


"Proses pemeriksaan telah dilakukan sejak sekitar pukul 14.00. Pak Febri kooperatif dan sangat menghormati pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Febri Diansyah kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB penyidik memberitahukan bahwa status hukum kliennya berubah menjadi tersangka. Bersamaan dengan itu, penyidik menyerahkan dua dokumen, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

"Pada pukul 19.00 WIB kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu satu dokumen penetapan tersangka dan satu dokumen penahanan. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Selama pemeriksaan sejak siang hingga malam, Febri Ardiansyah disebut menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya dan menjawab pertanyaan penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.

Febri Diansyah juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim baru ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Febri Ardiansyah dalam perkara tersebut.

Tonton: Indonesia Kantongi Investasi Rp35,8 Triliun dari China, Sektor Teknologi hingga Energi Jadi Andalan

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dari Polri yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dari pelimpahan itu terdapat satu surat penetapan tersangka.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru dan pada hari yang sama menerbitkan satu penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Terkait konstruksi perkara dan penetapan tersangka tersebut, silakan dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Agung," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Ardiansyah berharap proses hukum berjalan secara adil dan seluruh fakta dapat dibuka secara terang.

"Pak Febri sangat berharap fakta-fakta bisa dijelaskan secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil. Termasuk perlu diperjelas apa sebenarnya tuduhan dan predicate crime yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut," kata Febri Diansyah.

Terkait jalannya pemeriksaan, ia menyebut terdapat dua berita acara pemeriksaan (BAP). BAP pertama dilakukan saat kliennya masih berstatus saksi, sedangkan BAP kedua dilakukan setelah statusnya berubah menjadi tersangka.

Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Febri Diansyah memperkirakan penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat administratif mengenai identitas.

Ia juga menjelaskan bahwa tiga sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung merupakan awal dimulainya penyidikan, sedangkan penetapan tersangka pada hari itu dilakukan berdasarkan salah satu sprindik terkait dugaan TPPU.

Tonton: Purbaya Pertanyakan Obligasi Rp3,5 Triliun DKI: Uangnya Masih Banyak, Buat Apa Berutang?

Febri Ardiansyah: Alat Bukti Masih Perlu Didalami

Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Febri Ardiansyah menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan keputusan penahanan.

Menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.

"Saya sudah diperiksa. Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febri.

Ia kemudian membandingkan proses tersebut dengan praktik yang pernah dijalankan saat dirinya bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim. Baru kemudian kita menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," katanya.

Meski menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalaninya, Febri mengatakan akan menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan penyidik.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," ujar Febri sebelum diberangkatkan menuju Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News