Setelah tertunda dan mengalami revisi, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pelanggan telekomunikasi mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor ponsel prabayar. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika sampai tanggal itu belum melakukan registrasi juga, siap-siap saja nomor Anda diblokir. Sanksi ini termaktub dalam Pasal 16 Peraturan Kominfo No. 14 tahun 2017. Menurut pasal tersebut, operator telekomunikasi akan memblokir layanan telekomunikasi dan data. Jelas ini bakal menyulitkan, mengingat komunikasi sudah menjadi bagian keseharian masyarakat.
Menjaga data
Setelah tertunda dan mengalami revisi, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pelanggan telekomunikasi mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor ponsel prabayar. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika sampai tanggal itu belum melakukan registrasi juga, siap-siap saja nomor Anda diblokir. Sanksi ini termaktub dalam Pasal 16 Peraturan Kominfo No. 14 tahun 2017. Menurut pasal tersebut, operator telekomunikasi akan memblokir layanan telekomunikasi dan data. Jelas ini bakal menyulitkan, mengingat komunikasi sudah menjadi bagian keseharian masyarakat.