KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan ke Google. Pemerintah AS menduga Google melindungi monopolinya atas mesin penelusuran (search engine) dan iklan penelusuran (search advertising). Sementara itu Federal Trade Commission (komisi persaingan usaha di AS) rencananya akan mengajukan gugatan antitrust ke Facebook. Gugatan itu karena kekuatan pasar dominannya di jejaring sosial. Banyak pemerintah mulai menyorot layanan over the top (OTT) global. Nah, khusus di Indonesia agar melindungi masyarakat, penting penetapan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kodrat Wibowo, Komisioner KPPU menyatakan, jika UU itu disahkan, pihaknya memiliki landasan hukum kuat melakukan penindakan hukum terhadap OTT global "Presiden Joko Widodo menganggap data is the new oil. UU itu menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi. Maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakkan,” kata Kodrat, dalam keterangan tertulis, Ahad (1/11). Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengatakan, di beberapa negara, OTT global sudah membangun jaringan telekomunikasi sendiri. Tujuaanya, diduga ingin menguasai bisnis big data di berbagai negara. Agar tak mendapat hambatan dari operator telekomunikasi mereka membuat jaringan sendiri. "Kedaulatan itu adalah memegang kendali sepenuhnya. OTT global harus bisa berkolaborasi dengan pelaku usaha yang ada di Indonesia melalui jalur dan cara yang tepat,” imbuh Nonot.
Menjaga kedaulatan digital, OTT global harus menggandeng pelaku usaha lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan ke Google. Pemerintah AS menduga Google melindungi monopolinya atas mesin penelusuran (search engine) dan iklan penelusuran (search advertising). Sementara itu Federal Trade Commission (komisi persaingan usaha di AS) rencananya akan mengajukan gugatan antitrust ke Facebook. Gugatan itu karena kekuatan pasar dominannya di jejaring sosial. Banyak pemerintah mulai menyorot layanan over the top (OTT) global. Nah, khusus di Indonesia agar melindungi masyarakat, penting penetapan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kodrat Wibowo, Komisioner KPPU menyatakan, jika UU itu disahkan, pihaknya memiliki landasan hukum kuat melakukan penindakan hukum terhadap OTT global "Presiden Joko Widodo menganggap data is the new oil. UU itu menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi. Maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakkan,” kata Kodrat, dalam keterangan tertulis, Ahad (1/11). Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengatakan, di beberapa negara, OTT global sudah membangun jaringan telekomunikasi sendiri. Tujuaanya, diduga ingin menguasai bisnis big data di berbagai negara. Agar tak mendapat hambatan dari operator telekomunikasi mereka membuat jaringan sendiri. "Kedaulatan itu adalah memegang kendali sepenuhnya. OTT global harus bisa berkolaborasi dengan pelaku usaha yang ada di Indonesia melalui jalur dan cara yang tepat,” imbuh Nonot.