JAKARTA. Perpu anyar dirilis oleh pemerintah hari ini, Senin (13/10) sebagai amandemen terhadap Undang-undang (UU) LPS. Beleid itu memutuskan untuk meningkatkan maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah. Sesuai dengan UU LPS No.25 tahun 2004, disebutkan bahwa maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah sebesar Rp 100 juta sejak 22 Maret 2007.Hanya saja, karena adanya ancaman terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional, maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah untuk setiap nasabah, naik menjadi Rp 2 miliar. Sebenarnya, dengan penjaminan maksimal sebesar Rp 100 juta, pemerintah telah menjamin sekitar 95% dari total nasabah penyimpan di perbankan. Dengan kenaikan maksimal penjaminan tersebut, maka total nasabah yang dijamin oleh pemerintah meningkat menjadi 97%.“Itu artinya pemerintah sudah meningkatkan simpanan yang dijamin hingga 20 kali lipat dari kondisi normal. Jadi nasabah tidak perlu khawatir terhadap simpanannya yang ada di bank,” kata Sri Mulyani.
Menjamin Hingga 2 Miliar, Pemerintah Harus Tetap Cermat
JAKARTA. Perpu anyar dirilis oleh pemerintah hari ini, Senin (13/10) sebagai amandemen terhadap Undang-undang (UU) LPS. Beleid itu memutuskan untuk meningkatkan maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah. Sesuai dengan UU LPS No.25 tahun 2004, disebutkan bahwa maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah sebesar Rp 100 juta sejak 22 Maret 2007.Hanya saja, karena adanya ancaman terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional, maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah untuk setiap nasabah, naik menjadi Rp 2 miliar. Sebenarnya, dengan penjaminan maksimal sebesar Rp 100 juta, pemerintah telah menjamin sekitar 95% dari total nasabah penyimpan di perbankan. Dengan kenaikan maksimal penjaminan tersebut, maka total nasabah yang dijamin oleh pemerintah meningkat menjadi 97%.“Itu artinya pemerintah sudah meningkatkan simpanan yang dijamin hingga 20 kali lipat dari kondisi normal. Jadi nasabah tidak perlu khawatir terhadap simpanannya yang ada di bank,” kata Sri Mulyani.