Menjamin Hingga 2 Miliar, Pemerintah Harus Tetap Cermat



JAKARTA. Perpu anyar dirilis oleh pemerintah hari ini, Senin (13/10) sebagai amandemen terhadap Undang-undang (UU) LPS. Beleid itu memutuskan untuk meningkatkan maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah. Sesuai dengan UU LPS No.25 tahun 2004, disebutkan bahwa maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah sebesar Rp 100 juta sejak 22 Maret 2007.

Hanya saja, karena adanya ancaman terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional, maksimal simpanan nasabah yang dijamin oleh pemerintah untuk setiap nasabah, naik menjadi Rp 2 miliar. Sebenarnya, dengan penjaminan maksimal sebesar Rp 100 juta, pemerintah telah menjamin sekitar 95% dari total nasabah penyimpan di perbankan. Dengan kenaikan maksimal penjaminan tersebut, maka total nasabah yang dijamin oleh pemerintah meningkat menjadi 97%.

“Itu artinya pemerintah sudah meningkatkan simpanan yang dijamin hingga 20 kali lipat dari kondisi normal. Jadi nasabah tidak perlu khawatir terhadap simpanannya yang ada di bank,” kata Sri Mulyani.


David Sumual, Ekonom Bank Central Asia (BCA) mengamini langkah yang diambil oleh pemerintah sebagai langkah atisipasi yang sudah tepat. "Langkah ini memang perlu dilakukan, mengingat negara-negara lain seperti Jerman maupun Australia juga sudah menaikkan penjaminannya. Malah, ada juga yang penjaminannya ada yang tak terbatas," tegasnya.

Memang, kebijakan menaikkan nilai penjaminan simpanan memang sudah menjadi kecenderungan di negara-negara lain, terutama di Eropa. Dimulai dari Irlandia yang menjamin 100% dana nasabah bank tanpa batas, sehingga efeknya membuat dana dari negara-negara Eropa lain mengalir ke Irlandia. Setelah itu, negara-negara besar lain kemudian mengikuti langkah penjaminan 100%, kecuali Inggris. Inggris hanya menaikkan maksimum penjaminan dari 25.000 Poundsterling menjadi 50.000 Poundsterling. Sementara itu, di negeri Uda Sam, klaim penjaminan semula sebesar US$ 100.000. Sekarang nilainya berubah menjadi US$ 250.000.

Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan enggan menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk kepanikan. "Ini kepanikan, atau malah kecermatan? Yang jelas, ini hanya probabilitas saja," tegasnya. Hanya saja, imbuh Anton, pemerintah juga harus menghitung dengan teliti besarnya atau banyaknya jumlah dan dana nasabah yang dijaminkan. Kemampuan mengkover hingga 97% itu menjadi ukuran besarnya jaminan dana pihak ketiga . "Kalau memang pemerintah harus mengeluarkan biaya, mampu enggak?" tandas Anton.

Hingga saat ini, baik David maupun Anton belum melihat adanya tanda-tanda penarikan dana secara besar-besaran (rush) oleh nasabah bank.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah bilang, kenaikan batas maksimum penjaminan LPS akan menimbulkan rasa aman bagi deposan, terutama dalam simpanan rupiah. "Karena kalau tidak, mereka akan melakukan konversi ke mata uang asing," katanya. Ungkapan ini senada dengan Direktur Utama PT BNI Tbk. Gatot M.Suwondo dan Direktur Utama PT Bank NISP Tbk. Pramukti Surjaudaja yang juga menilai positif rencana tersebut. "Kenaikan ini memberikan rasa aman bagi para deposan," tutur Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: