Setiap memasuki bulan Maret, banyak orang yang makin sibuk menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk laporan pajaknya. Dulu para wajib pajak yang punya usaha saja yang sibuk menyiapkan SPT. Seiring berjalannya waktu, pemerintah ingin menjaring lebih banyak wajib pajak sehingga makin banyak orang diwajibkan menyetor SPT. Intinya setiap orang dan badan usaha yang punya penghasilan di negeri ini adalah wajib pajak yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyetorkan SPT. Nyatanya, penjaringan wajib pajak tidak bisa berjalan dengan mulus. Jumlah wajib pajak yang mempunyai NPWP hanya ada 36 juta. Di antara mereka semua itu hanya ada kurang dari 60% saja yang mau menyetorkan kewajiban SPT-nya.
Menjaring pajak
Setiap memasuki bulan Maret, banyak orang yang makin sibuk menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk laporan pajaknya. Dulu para wajib pajak yang punya usaha saja yang sibuk menyiapkan SPT. Seiring berjalannya waktu, pemerintah ingin menjaring lebih banyak wajib pajak sehingga makin banyak orang diwajibkan menyetor SPT. Intinya setiap orang dan badan usaha yang punya penghasilan di negeri ini adalah wajib pajak yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyetorkan SPT. Nyatanya, penjaringan wajib pajak tidak bisa berjalan dengan mulus. Jumlah wajib pajak yang mempunyai NPWP hanya ada 36 juta. Di antara mereka semua itu hanya ada kurang dari 60% saja yang mau menyetorkan kewajiban SPT-nya.