Menjelang Zero ODOL di Tahun 2027, Aptrindo Soroti Belum Terbitnya Perpres Logistik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah mempercepat implementasi kebijakan zero over dimension overloading (ODOL), pelaku usaha angkutan barang masih mempertanyakan kesiapan regulasi landasan pelaksanaannya. Hingga kini, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang menjadi panduan utama penanganan ODOL belum juga terbit.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Terutama bagi pengusaha truk yang akan terdampak langsung oleh penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2027.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah tidak terburu-buru menjalankan zero ODOL sebelum perpres tersebut disahkan. Mereka menilai, tanpa panduan yang jelas dan keterlibatan lintas kementerian, implementasi kebijakan justru berpotensi menimbulkan kekacauan baru dalam sektor logistik nasional.


Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan menjelaskan, mekanisme implementasi kebijakan tersebut sebenarnya sudah dituangkan dalam rancangan aturan tersebut dan semestinya menjadi pedoman utama.

Baca Juga: Larangan ODOL di Jalan Nasional Wewenang Pemerintah Pusat

Menurutnya, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait penanganan ODOL. Beberapa di antaranya mencakup integrasi pendataan angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan dan penghapusan pungutan liar di sektor transportasi darat, pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota. 

Juga peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda, pemberian insentif dan disinsentif, hingga penguatan aspek ketenagakerjaan dan harmonisasi regulasi. "Tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOLi jadi serba membingungkan,” ujar Gemilang, dalam pernyataan resmi, Selasa (19/5). 

Hingga kini Aptrindo masih belum melihat arah penyelesaian ODOL secara jelas. Meski telah beberapa kali diminta memberikan masukan, asosiasi tersebut masih menilai kebijakan pemerintah belum memberikan kepastian bagi pelaku usaha. "Kami masih pesimistis zero ODOL ini bisa berjalan mulus saat diterapkan awal Januari 2027 nanti,” katanya.

Sementara Wakil Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo menilai, penyelesaian persoalan ODOL harus bertahap dan terencana. Menurut dia, permasalahan yang sudah berlangsung lama tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan semua pihak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News