KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menyampaikan Presiden Joko Widodo dijadwalkan secara langsung akan meresmikan Program Subsidi Pemerintah bagi pekerja peserta aktif BP Jamsostek yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menyampaikan hal ini kepada Komisi IX DPR RI saat menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pada hari ini BPJS Ketenagakerjaan kepada calon 2.5 juta pekerja
"InsyaAlloh akan diagendakan laucing bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok hari Kamis, 26 Agustus 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo," katanya. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan administrasi proses transfer tahap pertama. "Mudah-mudahan proses berjalan sesuai rencana, sebanyak 2,5 juta per minggu akan kami lakukan," katanya. Ida Fauziah menambahkan, dalam seminggu terakhir Kemnaker harus merevisi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), membuat Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selain itu Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga telah mengerahkan seluruh cabang untuk mengumpulkan data pekerja calon penerima. "Mudah-mudahan bisa membantu para pekerja yang terkena dampak Covid," kata Ida. Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan, sebelumnya pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada pekerja. Pertama, bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga menyasar pekerja informal sebaga penerima bantuan. Kedua, Program Kartu Prakerja untuk buruh yang di rumahkan dari 1,7 juta menjadi 2,1 juta Ketiga, Program Subsidi Pemerintah bagi pekerja. Program transfer tunai ini melengkapi program yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga ada tambahan daya beli pekerja. Ida menjelaskan Program Subsidi Pemerintah bagi pekerja ini alam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening sebesar Rp 600.0000 per pekerja per bulan selama empat bulan. diberikan secara bertahap tiap dua bulan sekali.
"Total anggaran subsidi gaji upah sebesar Rp 37,87 triliun kepada sebanyak 15.725.323 pekerja," kata Menteri Tenagakerja Ida Fauziah. Syarat pekerja atau buruh penerima manfaat subsidi gaji
- 1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- 2. Buruh pekerja peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020
- 3. Gaji di bawah Rp 5 juta sesuai gaji yang dilaporkan terakhir kepada BP Jamsostek
- 4. Punya nomor rekoning bank yang aktif.
Menteri Tenaga Ida Fauziah juga menyampaikan beberapa hal mengenai program ini,
- - Data berasal dari peserta aktif BP Jamsostek
- - BP Jamsostek melakukan verifikasi dan validasi data dalam daftar calon penerima bantuan.
- - Ada surat pernyataan validasi yang sudah ditentukan.
- - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data tersebut
- - KPA mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar