KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku tak bisa memberikan solusi terkait iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas III yang tetap naik di tahun ini. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Komisi IX DPR bersama Menkes dan BPJS Kesehatan telah menyepakati alternatif solusi yang diusulkan Menteri Kesehatan. Alternatif usulan tersebut menyebutkan BPJS Kesehatan akan memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang untuk menutup selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. Namun, pada pelaksanaannya, per 1 Januari 2020, alternatif solusi tersebut tak dijalankan.
Menkes akui tak punya solusi soal iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku tak bisa memberikan solusi terkait iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri kelas III yang tetap naik di tahun ini. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Komisi IX DPR bersama Menkes dan BPJS Kesehatan telah menyepakati alternatif solusi yang diusulkan Menteri Kesehatan. Alternatif usulan tersebut menyebutkan BPJS Kesehatan akan memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang untuk menutup selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. Namun, pada pelaksanaannya, per 1 Januari 2020, alternatif solusi tersebut tak dijalankan.