Menkes Angkat Bicara Soal Desakan Kasus Gagal Ginjal Akut Diusut Pidana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada desakan kasus gagal ginjal akut diusut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun angkat bicara soal desakan agar Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab secara pidana berkait kasus gagal ginjal akut.

Budi menegaskan, upaya menyelamatkan anak-anak dari kematian akibat gagal ginjal akut jauh lebih penting dan prioritas.

"Kalau saya sih lihatnya lebih penting menyelamatkan bayi-bayinya dari kematian. Lebih baik tenaganya kita pakai untuk bisa menjaga agar bayi-bayi kita tetap sehat," kata Budi di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Sabtu (29/10).


Baca Juga: Fomepizole, Obat Gangguan Ginjal Akut Telah Tiba di Indonesia

Apabila terbukti ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan maraknya kasus gagal ginjal akut, Budi menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum.

"Tapi kalau saya sih merasa yuk kita konsentrasinya beresin ini supaya jangan lebih banyak lagi bayi-bayi kita yangkena dan meninggal, nyawa lebih penting," ujar Budi.

Di samping itu, Budi menuturkan, jumlah kasus gagal ginjal akut di tanah air sudah mulai turun seiring dengan kedatangan obat dari luar negeri.

Ia juga menyebut penambahan kasus mulai melandai setelah pemerintah melarang peredaran obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

"Sekarang yang masih dirawat sudah di bawah 100 ya, dan sejak kami berhentikan sirup-sirup tadi, itu penambahannya jadi sdikit sekali," kata Budi.

"Dari yang tadinya sehari bisa 10 bisa 15 sekarang penambahannya satu kadang-kadang nol setiap hari, jadi sudah sangat turun," imbuh dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso berpandangan, maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak memunculkan desakan agar ada proses hukum terhadap pihak yang dianggap lalai.

Dalam hal ini, Santoso melihat oknum-oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi terkena jerat hukum apabila terbukti lalai.

"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," kata Santoso dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Baca Juga: Kasus Menjadi 269, Ini Hotline yang Bisa Dihubungi Terjadi Gagal Ginjal Akut

Penulis : Ardito Ramadhan Editor : Irfan Maullana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Desakan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: Lebih Penting Selamatkan Bayi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat